CHILD GROOMING DI ERA DIGITAL: ANCAMAN SENYAP YANG MENGINTAI ANAK INDONESIA

Kasus Childgrooming di Indonesia kian marak dengan majunya teknologi. Dalam data terbaru tahun 2026 yang tercantum pada website LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mencatat adanya 1.776 dimana 1.464 diantaranya korbannya adalah anak kisaran usia 14-17 tahun. Bahkan anak-anak yang masih kecil kisaran 5-12 tahun saja tak luput dari pelecehan seksual dan childgrooming yang dilakukan oleh orang dewasa.

Pendapat saya mengenai Hal ini sangat-sangat penting untuk ditindak karena sangat berbahaya dan menyebabkan trauma yang berkepanjangan, lalu korban juga banyaknya berusia dibawah umur, yang berarti mereka masih harus dilindungi oleh orang dewasa. Dalam psikologi, anak-anak cenderung masih dalam tahapan pengembangan kognitif dan emosional yang masih belum matang, hal ini akan dijadikan celah oleh pelaku grooming untuk memanipulasi otak anak-anak tersebut dengan berpura-pura menjadi teman.

Kemudian berlanjut memberikan pujian-pujian agar si anak itu merasa senang apalagi anak usia remaja sedang dalam masa pubertas yang mana mereka sangat membutuhkan keluarga untuk memilah dan memilih apa yang benar dan yang tidak. Lalu lanjut pada fase selanjutnya pelaku akan membuat rahasia-rahasia kecil bersama korban agar korban merasa nyaman jika berbicara atau curhat pada pelaku. Jadinya anak tidak akan menyadari bahwa ia telah dimanipulasi dan siap untuk di eksploitasi oleh pelaku.

Anak-anak sangat rentan terkena grooming dikarenakan perkembangan syaraf (neurodevelopment), bagian otak yang bernama prefrontal cortex atau pusat pengendalian implus, pengembalian keputusan rasional, dan juga penilaian resiko yang baru akan matang dengan sepenuhnya pada usia pertengahan 20-an. Anak dibawah umur secara biologis belum mampu menganalisis niat jahat dibalik perilaku manipulatif orang dewasa. Mereka akan cenderung opatuh pada oramg yang lebih tua, dan mudah percaya pada perhatian palsu yang diberikan pelaku kepada korban.

Berdasarkan data dari pusat informasi kriminal nasional (pusiknas) Bareskrim Polri, kejahatan dan kekerasan yang melibatkan anak-anak sebagai korban hal ini menunjukkan kecenderungan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan dalam periode singkat dari tanggal 1-15 januari 2026, kepolisian menerima 247 laporan terkait pada kekerasan pada anak, yang mencakup pada kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Dari jumlah ini terdapat 249 korban berusia di bawah 18 tahun yang mana mereka masih dibawah umur legal, dengan mayoritas 79,9% masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Artinya anak-anak yang harusnya berada dalam lingkungan pendidikan yang aman justru menjadi target utama.

Kasus lain yang sedang ramai diperbincangkan yaitu kasus Childgrooming yang dialami oleh Aurelie Moeremans (AM) semasa remaja yang dilakukan oleh Robby Tremonti (RT). AM mendapatkan kekerasan seksual oleh RT saat remaja sampai AM sempat dijauhkan dari keluarganya dan mendapatkan kekerasan fisik juga mental, bahkan RT sampai nekat menculik AM dan menikahi AM tanpa restu dari kedua orang tua AM. Butuh waktu bertahun-tahun agar AM sembuh dari traumanya itu. Ini dapat menjadi contoh betapa berbahayanya Childgrooming kepada anak-anak.

Banyak sekali data dalam artikel maupun pemberitaan yang menunjukkan meningkatnya jumlah korban child grooming, terutama di era digital saat ini. Fenomena ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena pelaku tidak lagi terbatas pada lingkungan terdekat, tetapi juga bisa berasal dari ruang-ruang virtual seperti media sosial, game online, hingga platform komunikasi lainnya. Di Indonesia sendiri, sering muncul anggapan bahwa negara ini memiliki kecenderungan “fatherless”, yakni kondisi di mana peran ayah dalam kehidupan anak kurang optimal, baik secara emosional maupun psikologis. Minimnya kehadiran figur ayah dalam memberikan kasih sayang, perhatian, serta rasa aman dapat menyebabkan anak mengalami kekosongan emosional atau yang sering disebut sebagai “tangki cinta” yang tidak terisi dengan baik.

Kondisi tersebut menjadikan anak-anak lebih rentan terhadap bujuk rayu dan manipulasi dari pelaku child grooming. Pelaku biasanya memanfaatkan celah emosional ini dengan memberikan perhatian, pujian, dan kasih sayang semu yang perlahan membangun ketergantungan korban. Anak yang merasa kurang diperhatikan di rumah cenderung lebih mudah percaya dan menganggap pelaku sebagai sosok yang memahami mereka. Inilah yang membuat praktik child grooming sangat berbahaya, karena tidak selalu terlihat sebagai ancaman secara langsung, melainkan hadir dalam bentuk hubungan yang tampak “hangat” dan “menyenangkan” bagi korban.

Di sisi lain, terdapat pula sebagian orang yang menganggap hubungan semacam ini tidak menjadi masalah, dengan alasan bahwa mereka akhirnya mendapatkan kasih sayang yang selama ini tidak mereka rasakan dalam keluarga. Pandangan ini tentu perlu diluruskan, karena hubungan yang dibangun melalui manipulasi, ketimpangan kekuasaan, dan eksploitasi emosional tetap merupakan bentuk kekerasan, meskipun dibungkus dengan perhatian atau cinta. Normalisasi terhadap praktik ini justru akan memperbesar ruang gerak pelaku dan memperparah dampak psikologis bagi korban di kemudian hari.

Oleh karena itu, saya dengan tegas menentang segala bentuk child grooming. Upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak saja, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama. Negara perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum agar pelaku mendapatkan efek jera yang nyata. Hukuman yang tegas dan sistem perlindungan anak yang komprehensif menjadi langkah penting untuk menekan angka kasus ini.

Keluarga juga memiliki peran yang sangat krusial, terutama dalam membangun komunikasi yang sehat dan terbuka dengan anak. Kehadiran orang tua, baik ayah maupun ibu, tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga emosional. Anak perlu merasa didengar, dihargai, dan dicintai secara utuh agar tidak mencari validasi dari pihak luar yang berpotensi membahayakan. Selain itu, lembaga pendidikan harus aktif memberikan edukasi mengenai bahaya child grooming, termasuk cara mengenali tanda-tanda manipulasi dan bagaimana melindungi diri di ruang digital.

Masyarakat pun tidak boleh bersikap acuh. Lingkungan yang peduli dan responsif terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya dapat menjadi benteng awal dalam mencegah terjadinya kasus ini. Jika ada indikasi perilaku mencurigakan, penting untuk segera melapor dan tidak mengabaikannya. Dengan kerja sama yang kuat antara negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang yang nyata bukan kasih sayang semu yang justru menjerumuskan. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga investasi penting bagi masa depan generasi bangsa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top
Abah
Abah Ahli Sejarah & Mitos
Abah
Sampurasun, Cucu Abah! Ayo duduk dulu di sini. Kalau ada pertanyaan soal sejarah, budaya, atau mitos leluhur, silakan tanyakan saja. Abah sudah siap mendongeng!