“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya”, merupakan kalimat legendaris yang seringkali kita dengar dan baca sejak kita duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kalimat itu biasanya bersanding juga dengan “JAS MERAH: Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”. Dua kalimat bijak tersebut berangkat dari perkataan tokoh besar bangsa ini, yakni Soekarno.
Mainlah ke daerah Dago, diantara perempatan menuju Balai Kota Bandung kau akan menemukan satu bangunan bergaya kolonial yang megah dan terjaga keasriannya. Mudah sekali untuk mengetahui bahwa itu bangunan apa, karena di luarnya terpampang jelas papan berwarna biru yang bertuliskan “Gedung Indonesia Menggugat” beserta sejarah dan status bangunan nya sebagai Bangunan Cagar Budaya. Bangunan ini beralamat lengkap di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 5, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 40117.

Prasasti peresmian Gedung Indonesia Menggugat oleh Presiden Megawati
Gedung Indonesia Menggugat menjadi ikonik dan bersejarah ketika ia mendapatkan “sentuhan jejak” dari Soekarno. Sejarah gedung ini bermula pada tahun 1900, ketika pemerintah kolonial mulai menggunakan bangunan ini sebagai Landraad atau Gedung Pengadilan dan meresmikannya pada tahun 1907, dari yang sebelumnya bekas rumah tinggal expatriat (orang Belanda yang tinggal sementara di Bandung) pegawai Belanda. Sampailah pada tahun 1930, Landraad ini menjadi saksi bisu atas peristiwa besar dimana Soekarno beserta rekan-rekan PNI nya seperti: Gatot Mangkoepradja, Maskoen, dan Soepriadinata; diadili atas tuduhan pemberontakan terhadap pemerintah kolonial.
Di gedung inilah Soekarno melakukan pidato pembelaannya yang terkenal dengan pledoi Indonesia Menggugat, dimana ia menyampaikan argumen yang berkenaan dengan kejamnya kolonialisme itu dijalankan. Hal bersejarah inilah yang menjadi sebab kenapa gedung ini diberi nama Gedung Indonesia Menggugat.

Replika Ruang Sidang
Untuk masuk kedalam GIM ini, pengunjung tak perlu menghawatirkan biaya masuk dan parkir kendaraan, karena semuanya tanpa biaya alias gratis. Pengunjung akan disuguhkan bangunan beserta halamannya yang terawat dengan sangat baik. Didalamnya ada 5 ruangan, seperti: ruang perpustakaan, ruang pengelola, ruang auditorium, ruang pengadilan, dan ruang kantin. Dan di ruang perpustakaan itu juga terdapat pula satu ruangan yang nampaknya semacam ruang rapat, entah dapat dimasuki oleh pengunjung secara umum atau hanya dapat dimasuki ketika mendapatkan izin.
Meski koleksinya belum banyak yang dapat dilihat, Gedung Indonesia Menggugat ini menawarkan koleksi yang tersedia seperti: replika ruang sidang, foto-foto tokoh PNI (Soekarno, Gatot Mangkoepradja, Maskoen, dan Soepriadinata), dan informasi kesejarahan yang berkenaan dengan gedung ini.
Kembali pada kutipan kalimat bijak diawal, bahwa mengetahui dan menjaga sejarah bangsanya adalah kewajiban tiap-tiap masyarakatnya. Dan berkenaan dengan Gedung Indonesia Menggugat ini, perlu adanya kolaborasi antara pihak pengelola dengan masyarakatnya. Pengelola berperan sebagai penyedia, penjaga, dan pengelola atas warisan bersejarahnya, sedangkan masyarakat berperan sebagai “konsumen” yang juga memberikan sumbangan pemikirannya terkait apa yang perlu dikembangkan dari bangunan bersejarah ini supaya menambah daya tarik masyarakat untuk berkunjung.
