Cancel culture: Bentuk Keadilan Sosial atau Sekedar Perundungan Massal

Dunia digital saat ini dapat diandaikan seperti kembang api, yang sekejap dapat membuat seseorang naik ke puncak popularitas namun dalam hitungan detik pula, dia dapat redup oleh perlakuan ‘dibatalkan’ (cancelled) oleh media massa. Fenomena cancel culture saat ini bukan lagi sekedar tren, melainkan pengadilan jalanan versi virtual yang siap menghakimi siapa saja. Dalam hal ini nama baik atau kepopularitasan seseorang berada di dalam genggaman tangan media massa, yang dalam sekejap dapat naik (meningkat) atau bahkan jatuh ke ‘jurang’ (rusaknya nama baik).

Cancel culture atau sederhananya pemboikotan kali ini sering kali terdengar di berbagai media sosial. Hal ini merupakan bentuk sanksi sosial yang diberikan kepada seseorang yang telah melakukan kesalahan dan merugikan bagi orang lain. Namun, di balik kontroversinya, fenomena ini juga dapat dianggap sebagai bentuk kontrol sosial modern. Publik mengambil alih tugas sistem hukum formal ketika mereka merasa lamban atau tidak mampu menangani kasus-kasus tertentu (seperti rasisme, pelecehan seksual, perselingkuhan, atau ujaran kebencian). Dengan menggiring opini publik hingga mereka kehilangan pekerjaan, dukungan, atau reputasie, cancel culture menjadi “alat hukum jalanan” yang menakutkan bagi mereka yang mungkin berbuat salah.

Budaya “cancelling” digunakan untuk menunjukkan bagaimana seseorang dikucilkan atau diasingkan oleh publik dalam kehidupan pribadi dan media sosial, budaya. Pengucilan ini, yang dikenal sebagai “sanksi sosial”, yang dapat berdampak pada kehidupan pribadi dan profesional objek. Apabila seseorang mendapatkan cancel culture tersebut, hal ini dapat berdampak sangat serius. selain mendapatkan corengan pada nama baik namun cancel culture sendiri memiliki akibat yang cukup serius. selain dapat memberikan efek jera, cancel culture dapat menghancurkan kehidupan seseorang dalam sekejap, tanpa maaf, dan tanpa ruang untuk bersuara.

Namun yang jadi masalah, terdapat satu pertanyaan, apakah praktik “cancel culture” ini efektif apabila diterapkan sebagai keadilan sosial atau melainkan menjadikannya sebagai perundungan massal berbalut moral? Di satu sisi, sebgain orang yakin bahwa dengan menerapkannya “cancel cuture” dapat dijadikannya sebagai salah satu cara untuk “menghukum” figur publik yang bermasalah. Seperti halnya tagar #JusticeFor… mampu memaksa perusahaan menutup kontrak dengan artis yang terbukti merugikan orang lain. hal ini disebabkan terdapat kelonggaran terhadap hukum formal yang sehingga, pada akhirnya dengan jalur viral yang berperan sebagai ‘eksekusi virtual’ adalah jalan terakhir.

Sama seperti halnya kasus D4vd, nama panggung milik David Anthony Burke, seorang penyanyi dan penulis lagu asal Amerika. Setelah beredar mengenainya didakwa atas kasus pembunuhan seorang gadis berusia 14 tahun, telah banyak laporan telah diputus kontraknya oleh label rekaman Interscope Records pada akhir tahun lalu. Selain lagu-lagunya yang terancam dihapus dari platform streaming begitu pula kolaborasinya dengan sejumlah artis seperti Damiano David, Laufey dan Kali Uchis terancam dibatalkan dan dihapus dari berbagai platform streaming, seperti Spotify dan Apple Music.Dalam kasus D4vd dapat kita lihat dan ketahui, begitu namanya terdengar dari berbagai kasus yang membuat namanya kotor dan buruk di publik dalam sosial media, dengan cepat media menerapkan budaya cancel culture dengan membatalkan beberapa kolaborasi dengan artis lain, membatalkan tur, dikeluarkan dari kampanye dan musiknya dihapus dari berbagai platform. Karena logikanya, nama seseorang yang sudah kotor dengan label ‘pembunuh’ tidak perlu dikasih panggung maupun sorotan kembali sekalipun orang tersebut orang yang terkenal. Kita tidak bisa membiarkan orang tersebut ‘berkeliaran’ di publik maupun sosial media. Secara tidak langsung orang tersebut sudah tidak lagi diterima di khalayak publik.

Di sisi lain, cancel culture masih sering terabaikan. Bukan karena pelanggaran yang berat, namun akibat dari redupnya kasus tersebut yang membuat pelaku semakin bebas dan menganggap orang-orang di sekitarnya masih menerimanya di publik maupun sosial media. Seperti kesalahan lama yang sudah dimaafkan.Namun, di sinilah letak kesalahannya. Ketika media massa memeiliki hak untuk berpendapat atau membela, garis antara ktitik dan perundungan menjadi kabur. Sama seperti halnya kasus Julia Prastini, atau yang akrab disapa jule. Namanya viral setelah isu perselingkuhan dengan petinju Safrie Ramadhan setahun lalu. Begitu beredar kasus perselingkuhan mengenai dirinya, publik seperti brand-brand fashion dan kosmetik memutuskan kerja sama secara resmi. ini bisa disebut penerapan cancel culture dengan memutus hubungan dengan pelaku. Namun, ketika kasus ini mulai meredup dari linimasa, “hukuman” sosial itu ikut redup. Publik bergerak ke kasus berikutnya. Kini, Jule kembali go public bersama kekasihnya, memamerkan kebersamaan hingga menyeret anak-anaknya dalam konten bernada candaan dewasa tanpa rasa bersalah sedikit pun. Hilangnya cancel culture yang berkepanjangan justru membuat pelaku semakin berani, menganggap masyarakat sekitarnya, bahkan warga yang kritis di media sosial seperti hanya badai yang berlalu. Dan itu adalah masalah pertama dari budaya “mencancel” sesaat.

Namun, tanpa panduan dan aturan yang jelas, energi besar ini dengan mudah berubah menjadi perundungan massal. Batasan antara membuat orang jera dan menghancurkannya tanpa proses menjadi sangat sederhana. Ancaman “membongkar aib” terus muncul hingga kita melihat tudingan dalam kasus Jule tanpa verifikasi akhir. Peran publik bukan lagi bertanggung jawab untuk menjaga keadilan; sebaliknya, mereka bertindak sebagai hakim. Di sinilah kesalahan sistemiknya terletak: kita begitu mudah melabeli seseorang dengan kata “cancel” di atas nama kebenaran, tetapi kita lupa bahwa kata itu sama dengan vonis mati sosial yang sulit, bahkan tidak mungkin, untuk dianulir.

Kasus Jule memberi kita pelajaran pahit bahwa menerapkan cancel culture tanpa solusi jangka panjang hanyalah ilusi. Publik mengecam keras, merek menghentikan endorsement, dan semuanya lupa seminggu kemudian. Setelah mengetahui bahwa badai telah berlalu, pelaku kembali tenang dan lebih percaya diri. Siapa yang dirugikan? tidak pelakunya. Kepercayaan publik terhadap kekuatan suara kolektif telah rusak. Oleh karena itu, jika kita benar-benar ingin membuat orang jera, jangan pernah berhenti hanya setelah tagar viral. Pantau, ingat, dan tuntut pertanggungjawaban yang nyata bukan sekadar tontonan moral sesaat. Karena keadilan yang sebenarnya tidak pernah instan.

Scroll to Top
Abah
Abah Ahli Sejarah & Mitos
Abah
Sampurasun, Cucu Abah! Ayo duduk dulu di sini. Kalau ada pertanyaan soal sejarah, budaya, atau mitos leluhur, silakan tanyakan saja. Abah sudah siap mendongeng!