Bayangkan dua peninggalan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban besar justru dibiarkan terlantar di tengah kawasan industri yang terus menggurita. Di Rancaekek, Kabupaten Bandung, terdapat Bekas Stasiun Penerima Radio Nirom dan Candi Bojongmenje. Keduanya bukan sekadar tumpukan batu tua atau gedung kosong. Stasiun Radio Nirom adalah saksi bisu bagaimana Hindia Belanda pertama kali berkomunikasi dengan Eropa melalui gelombang pendek, bahkan melahirkan kalimat legendaris “Halo-Halo Bandoeng” yang kemudian diabadikan Ismail Marzuki. Sementara itu, Candi Bojongmenje yang ditemukan warga pada tahun 2002 merupakan candi bercorak Hindu dengan luas mencapai 4–5 hektare, yang usianya diduga berasal dari abad ke-7 hingga ke-9 Masehi.
Namun, ironi besar terjadi saat kedua situs ini nyaris tidak tersentuh perhatian serius dari pemerintah. Bekas Stasiun Nirom kini tinggal reruntuhan tanpa plang informasi yang memadai, tanpa upaya rekonstruksi, bahkan tanpa pengakuan layak sebagai cagar budaya yang terawat. Padahal berdasarkan data sejarah, stasiun penerima di Rancaekek ini merupakan bagian vital dari jaringan komunikasi global pertama antara Hindia Belanda dan Eropa, dengan antena menjulang 75 meter yang mampu menerima siaran dari Stasiun Pemancar Malabar. Kini, yang tersisa hanya bangunan tua yang perlahan lapuk dimakan usia, tanpa ada tanda-tanda pemerintah daerah menganggapnya sebagai aset sejarah yang perlu diselamatkan.
Lebih memilukan lagi kondisi Candi Bojongmenje. Situs yang ditemukan oleh warga bernama Ahmad saat kerja bakti pada 18 Agustus 2002 ini seharusnya menjadi kebanggaan Kabupaten Bandung. Namun faktanya, candi tersebut justru berada di dataran lebih rendah dibanding kawasan industri di sekitarnya, sehingga kerap terendam banjir total. Kanopi pelindung kubah candi yang terbuat dari bambu sudah lapuk akibat air dan usia, sementara tidak ada satu pun program pemugaran atau pembangunan sistem drainase dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Yang lebih mengherankan, berdasarkan pengakuan Dadang Nugraha (putra penemu candi yang kini ikut merawat situs), akademisi dari Filipina, Jerman, dan Belanda pernah menawarkan dana penuh untuk rekonstruksi dan penggalian lanjutan. Namun tawaran itu tidak mendapat izin pemerintah tanpa kejelasan alasan maupun alternatif solusi. Artinya, negara secara sadar menolak bantuan yang justru bisa menyelamatkan warisan bangsa, lalu tidak menyediakan anggaran sendiri.
Di sinilah letak persoalan utamanya: pemerintah daerah terkesan acuh, lamban, dan tidak menjadikan pelestarian cagar budaya sebagai prioritas. Bukankah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas menyatakan bahwa negara wajib melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat? Lalu di mana komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung? Jika alasan klasik “tidak ada anggaran” terus dikedepankan, itu tidak bisa diterima. Anggaran untuk pemagaran, pembuatan papan informasi, atau normalisasi saluran air di sekitar candi tidak sebanding dengan nilai sejarah yang akan hilang selamanya jika situs ini ambrol atau rata dengan tanah.
Jika sikap ketidakpedulian ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dalam sepuluh tahun ke depan Candi Bojongmenje akan benar-benar hilang akibat banjir dan ambrol, sementara bekas Stasiun Radio Nirom hanya akan menjadi cerita lisan tanpa bukti fisik yang bisa disentuh generasi muda. Padahal, kedua situs ini memiliki potensi besar sebagai laboratorium sejarah terbuka, destinasi wisata edukasi, bahkan kebanggaan identitas warga Rancaekek. Pemerintah Kabupaten Bandung harus segera bertindak: tetapkan ulang status cagar budaya dengan perlindungan hukum yang kuat, alokasikan anggaran khusus untuk rekonstruksi parsial dan normalisasi drainase, serta buka kembali ruang kolaborasi dengan akademisi baik dari dalam maupun luar negeri. Jangan biarkan sejarah mati perlahan karena ketidakpedulian. Karena jika pemerintah terus diam, maka yang tersisa kelak hanyalah penyesalan di tengah puing-puing warisan yang seharusnya bisa diselamatkan dari sekarang.
