
Tidak ada yang benar-benar siap menghadapi ledakan media sosial, termasuk anak-anak. Di tangan orang dewasa saja, media sosial kerap menjadi ruang yang bising, penuh distraksi, bahkan tidak jarang beracun. Seseorang yang sudah dewasa pun masih bisa terjebak dalam lingkaran perbandingan diri, kecemasan tak berujung, atau informasi yang menyesatkan. Lalu bagaimana dengan anak-anak yang secara psikologis masih dalam tahap berkembang, yang belum sepenuhnya mampu membedakan mana yang nyata dan mana yang sekadar konstruksi digital? Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi titik berangkat ketika wacana pembatasan media sosial kembali mengemuka bukan sebagai isu teknis semata, melainkan sebagai persoalan tentang tanggung jawab kita bersama terhadap generasi yang sedang kita besarkan.
Hari ini, anak-anak tidak hanya menggunakan media sosial sebagai sarana hiburan, tetapi juga sebagai ruang membentuk identitas diri. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat bahwa 67,65 persen peserta didik usia 5–24 tahun menggunakan internet untuk mengakses media sosial, sementara Survei Neurosensum Indonesia (2021) mengungkap bahwa 87 persen anak Indonesia sudah mengenal media sosial sebelum usia 13 tahun, dengan rata-rata anak mulai menggunakannya pada usia 7 tahun. Bahkan, BPS juga mencatat bahwa 58,25 persen anak usia 5–6 tahun sudah menggunakan gawai. Angka-angka ini bukan sekadar statistik ia adalah potret nyata betapa cepatnya dunia digital masuk ke dalam keseharian anak jauh sebelum mereka memiliki kematangan untuk menyaringnya. Sayangnya, ruang digital bukanlah lingkungan yang sepenuhnya aman. Algoritma media sosial bekerja tanpa mempertimbangkan usia pengguna. Ia dirancang untuk satu tujuan: mempertahankan perhatian sebanyak mungkin, selama mungkin. Konten ekstrem, kekerasan verbal, standar kecantikan yang tidak realistis, hingga gaya hidup semu yang dipertontonkan secara terus-menerus dapat memengaruhi cara anak memandang dirinya dan dunia di sekitarnya. Dalam kondisi seperti ini, membiarkan anak mengakses media sosial tanpa batas sama saja dengan melepas mereka ke ruang publik tanpa perlindungan.
Pembatasan, dalam konteks ini, bukanlah bentuk pengekangan, melainkan perlindungan. Sama halnya seperti aturan jam malam atau batasan tontonan bioskop berdasarkan usia, pembatasan media sosial merupakan upaya untuk memastikan anak tidak terpapar hal-hal yang belum siap mereka cerna. Banyak yang berargumen bahwa pembatasan akan menghambat kebebasan berekspresi anak, atau bahwa anak-anak perlu dipersiapkan sejak dini untuk menghadapi dunia digital yang sesungguhnya. Argumen itu tidak sepenuhnya salah, tetapi ia mengabaikan satu hal yang mendasar: kesiapan. Kebebasan yang diberikan tanpa kesiapan bukan pemberdayaan, melainkan pembiaran. Kebebasan seharusnya hadir seiring dengan kemampuan untuk menanggung konsekuensinya, dan itu adalah sesuatu yang tidak bisa kita tuntut dari anak usia tujuh tahun.
Dampak penggunaan media sosial pada anak tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga psikologis dan sangat nyata. Fenomena kecanduan gawai, penurunan konsentrasi belajar, hingga gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan rendahnya harga diri semakin sering ditemukan. Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal JAMA Psychiatry menemukan bahwa remaja yang menggunakan media sosial lebih dari tiga jam per hari berisiko tinggi mengalami gangguan kesehatan mental, terutama terkait citra diri. Studi meta-analisis terhadap 117 penelitian pada anak-anak di bawah usia 10,5 tahun juga menunjukkan bahwa semakin lama waktu yang dihabiskan di depan layar, semakin besar risiko masalah sosial dan emosional seperti kecemasan, depresi, hingga perilaku agresif. Di Indonesia sendiri, riset dari Divisi Psikiatri Anak dan Remaja Universitas Indonesia (2021) menemukan bahwa 95,4 persen remaja usia 16–24 tahun pernah mengalami gejala kecemasan. Anak-anak cenderung membandingkan diri mereka dengan realitas semu yang ditampilkan di layar tubuh yang sempurna, hidup yang selalu menyenangkan, pencapaian yang terlihat mudah. Tanpa pendampingan dan pembatasan yang jelas, mereka berisiko kehilangan kemampuan untuk membangun identitas diri secara sehat dan mengenali nilai dirinya sendiri di luar ukuran yang diatur oleh algoritma.
Di sinilah peran orang tua dan pendidik menjadi sama pentingnya dengan regulasi pemerintah. Orang tua adalah garis pertahanan pertama, tetapi juga yang paling sering tidak siap. Bukan karena tidak peduli, melainkan karena banyak dari mereka pun tidak sepenuhnya memahami platform yang digunakan anak-anaknya. Literasi digital orang tua menjadi prasyarat yang tidak bisa diabaikan. Ketika orang tua mampu mendampingi, membuka ruang diskusi tentang konten yang dikonsumsi anak, dan memberikan contoh penggunaan yang sehat, maka pembatasan tidak akan terasa seperti hukuman. Sebaliknya, ia menjadi bagian dari proses belajar. Sekolah pun memiliki tanggung jawab yang sama: memasukkan literasi digital ke dalam kurikulum bukan sekadar soal cara menggunakan teknologi, melainkan soal cara berpikir kritis di tengah banjir informasi. Anak yang terbiasa bertanya dan memverifikasi adalah anak yang tidak mudah terseret oleh konten yang menyesatkan.
Tentu, pembatasan bukan berarti pelarangan total. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang bijak dan terukur. Sejumlah negara telah mengambil langkah konkret: Australia melalui Online Safety Act membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sementara Uni Eropa lewat General Data Protection Regulation (GDPR) mewajibkan persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah 16 tahun. Langkah-langkah ini bukan tanpa kontroversi, tetapi setidaknya mencerminkan satu sikap yang jelas: perlindungan anak adalah prioritas yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis platform digital. Di Indonesia, pemerintah kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE) sebagai amanat UU No. 1 Tahun 2024. Ini adalah langkah yang patut disambut, meski pelaksanaannya tentu perlu dikawal bersama. Pembatasan waktu penggunaan, penyaringan konten, serta penguatan literasi digital harus berjalan beriringan agar hasilnya tidak sekadar aturan di atas kertas
Lalu akhirnya, perdebatan mengenai pembatasan media sosial bagi anak seharusnya tidak berhenti pada dikotomi antara kebebasan dan larangan. Yang lebih penting adalah bagaimana kita sebagai orang tua, pendidik, pembuat kebijakan, bahkan sebagai masyarakat memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara utuh. Layar tidak akan pergi dari kehidupan anak-anak kita. Dunia digital adalah bagian dari masa depan mereka, dan kita tidak bisa memutus mereka dari sana. Tapi kita bisa dan seharusnya memastikan mereka masuk ke sana pada waktu yang tepat, dengan bekal yang cukup, dan dengan tangan yang mendampingi. Karena anak-anak tidak butuh kebebasan yang tidak terbatas. Mereka butuh ruang yang aman untuk tumbuh dan itu dimulai dari keberanian kita untuk tidak menyerahkan pengasuhan kepada algoritma
-Muhamad Fadlan Zakaria
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik telekomunikasi Indonesia 2024. BPS RI.
Divisi Psikiatri Anak dan Remaja FKUI-RSCM. (2021). Survei kesehatan jiwa remaja Indonesia. Universitas Indonesia.
Neurosensum. (2021). Indonesia social media report 2021. Neurosensum Indonesia.
Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council (General Data Protection Regulation). (2016). Official Journal of the European Union.
Republic of Australia. (2021). Online Safety Act 2021. Federal Register of Legislation.
Twenge, J. M., & Campbell, W. K. (2019). Media use is linked to lower psychological well-being: Evidence from three datasets. Psychiatric Quarterly, 90(2), 311–331.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Valkenburg, P. M., Meier, A., & Beyens, I. (2022). Social media use and its impact on adolescent mental health: An umbrella review of the evidence. Current Opinion in Psychology, 44, 58–68. https://doi.org/10.1016/j.copsyc.2021.08.017
Winpenny, E. M., et al. (2020). Social media use in childhood and adolescence. JAMA Psychiatry, 77(12), 1226–1235.
