
“Pendidikan” merupakan hak bagi seluruh anak di Indonesia. Terjadinya ketimpangan
akses pendidikan bagi anak pinggiran menjadi permasalahan serius yang harus diselesaikan
secara tuntas terkhusus anak dari keluarga kurang mampu didaerah terpencil yakni seolah- olah
pendidikan menjadi sesuatu yang sulit digapai. Akses pendidikan dan distribusi bantuan belum
merata, hal tersebut mengungkapkan bahwa layanan pendidikan belum sepenuhnya
menjangkau bagi anak yang tinggal didaerah pelosok. Ketika buku dan pena bagi sebagian
anak hanyalah hal yang dianggap kecil, berbeda terbalik bagi anak pinggiran yang menjadikan
kedua benda tersebut sebagai sebuah kemewahan yang hanya bisa mereka harapkan.
Pertanyaan besar pun muncul: ke mana perginya dana bantuan pendidikan? Apakah bantuan
tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, atau justru berhenti di tangan yang
tidak bertanggung jawab? Layak tentu layak anak mendapatkan pendidikan terbaik hingga
tuntas. Dengan keadaan mereka (anak) yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar
sekolah tentu mempengaruhi psikologis dan semangat anak. Dimana mereka merasa putus asa,
rendah diri, hingga hilangnya harapan menjadi ancaman nyata bagi masa depan mereka. Sudah
seharusnya semua pihak pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat turun tangan
memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang kehilangan hak pendidikannya. Sebab pendidikan
bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar yang harus dijamin bagi setiap anak bangsa.
“Pagi itu, seorang anak kelas IV SD di Nusa Tenggara Timur seharusnya berangkat
sekolah dengan semangat. Namun yang ia hadapi bukan papan tulis dan buku pelajaran,
melainkan jalan panjang, keterbatasan, dan rasa putus asa. Kisah ini bukan sekadar tragedi
personal ini adalah alarm keras bahwa hak pendidikan di negeri ini masih timpang.”
Saya berpendapat bahwa ketimpangan akses pendidikan di daerah terpencil bukan lagi
persoalan teknis, melainkan kegagalan serius dalam memastikan keadilan sosial. Jika
pendidikan benar-benar dianggap sebagai hak dasar, maka tidak boleh ada satu pun anak yang
tertinggal hanya karena ia lahir di tempat yang “jauh dari pusat”.
Pertama, kesenjangan geografis masih menjadi tembok besar bagi anak-anak di
pelosok. Banyak sekolah yang letaknya sangat jauh dari permukiman warga, bahkan
harus ditempuh dengan berjalan kaki berjam-jam. Tidak sedikit pula anak yang harus
menyeberangi sungai atau melewati medan berbahaya. Dalam kondisi seperti ini,
sekolah bukan lagi tempat belajar yang menyenangkan, tetapi perjuangan fisik yang
melelahkan. Fakta sederhana ini menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan belum
menyentuh semua wilayah secara adil.
Kedua, fasilitas pendidikan yang minim memperburuk keadaan. Masih banyak sekolah
di daerah terpencil yang kekurangan ruang kelas, buku, bahkan guru tetap. Ada kasus
di mana satu guru harus mengajar beberapa kelas sekaligus. Bayangkan bagaimana
kualitas pembelajaran bisa tercapai jika tenaga pendidik pun terbatas. Hal ini
menunjukkan bahwa pemerataan bukan hanya soal jumlah sekolah, tetapi juga kualitas
layanan yang diberikan.
Ketiga, bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi penyelamat justru sering tidak
terasa manfaatnya. Program bantuan memang ada, tetapi realisasinya sering kali tidak
tepat sasaran. Ada anak yang seharusnya menerima bantuan, tetapi tidak terdata.
Sebaliknya, ada pula yang tidak terlalu membutuhkan justru mendapatkannya.
Ketidaktepatan ini menimbulkan ketidakpercayaan sekaligus memperlebar jurang
ketimpangan.
Keempat, dampak jangka panjang dari ketidakadilan ini sangat mengkhawatirkan.
Anak-anak yang kehilangan akses pendidikan berpotensi terjebak dalam lingkaran
kemiskinan. Tanpa pendidikan yang layak, peluang mereka untuk meningkatkan taraf
hidup menjadi sangat kecil. Artinya, masalah ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi
juga tentang masa depan bangsa.
