Kampung Sukahaji, Jawa Barat — Kala embun pagi masih menggantung di kayu arang, dan aroma tanah basah menyambut matahari, suara riuh bukan berasal dari kicauan burung, melainkan dari nada tinggi perdebatan di balai warga. Konflik yang telah lama mengendap di Kampung Sukahaji kini menyeruak ke permukaan, memecah keheningan desa yang dahulu dikenal harmonis.
Riwayat Tanah dan Identitas
Sejak awal kemerdekaan, tanah di Sukahaji diurus secara adat—tanpa sertifikat. Bagi warga, sawah dan pekarangan bukan sekadar sumber penghidupan, tapi warisan spiritual dan sosial. Namun kaburnya dokumen hukum membuka celah bagi investor meneken perjanjian pembebasan lahan di atas kertas putih.
Konflik yang melibatkan warga lokal, pengembang, dan pemerintah daerah ini berakar pada status kepemilikan lahan yang kabur sejak era Orde Baru. Banyak warga mewarisi tanah secara turun-temurun tanpa sertifikat resmi, sementara klaim kepemilikan dari pihak luar mulai bermunculan setelah rencana pembangunan kawasan wisata berbasis ekokultural digaungkan.
“Kami bukan menolak pembangunan. Tapi kami ingin dihargai sebagai bagian dari tanah ini, bukan hanya penghalang yang harus disingkirkan,” ujar Ibu Yuyun (48), warga generasi ketiga yang tinggal di lahan sengketa.

Awal tahun ini, alat berat memasuki area persawahan yang menjadi ruang komunal warga. Aksi tersebut memicu demonstrasi spontan yang berujung pada bentrokan fisik. Beberapa warga ditangkap, sementara isu ini viral di media sosial, mendorong perhatian publik dan aktivis agraria.
Pengamat menyebut konflik Sukahaji sebagai contoh klasik ketimpangan tata ruang dan absennya transparansi birokrasi. Pihak pengembang mengklaim telah mendapat izin resmi, namun warga mempertanyakan validitas prosesnya. Di sisi lain, pemerintah tampak gamang, terjepit antara janji pembangunan dan desakan masyarakat.
Benih Harapan: Jalan Menuju Rekonsiliasi
Meski panas, beberapa inisiatif damai mulai tumbuh. Forum Dialog Sukahaji yang melibatkan tokoh adat, pemuda, dan perwakilan pengembang kini rutin digelar. Bantuan hukum mulai mengalir untuk warga, dan beberapa akademisi mulai mendokumentasikan kasus ini sebagai pembelajaran tata kelola ruang di Indonesia.
“Konflik ini menyakitkan, tapi juga jadi momentum kami untuk belajar bersuara dan mengenal hak-hak kami,” ujar Dadan (43), pemuda kampung yang kini aktif sebagai relawan advokasi.
