
Robohnya bangunan masjid Pondok Pesantren Al-Khozini di Sidoardjo bukan sekedar kabar duka, tetapi juga membuka kesadaran banyak pihak tentang bagaimana kelalaian sistemik dalam pembangunan. Bangunan yang berdiri dari hasil partisipasi masyarakat dan tenaga sebagian santri itu roboh dalam hitungan detik, menimbulkan trauma mendalam, hingga menelan 67 korban jiwa, belum termasuk puluhan lainnya yang mengalami luka-luka. Lalu publik bertanya, “Siapa yang harus bertanggung jawab?”.
Kemandirian dalam membangun pesantren dengan melibatkan tenaga santri memang menjadi kebanggaan tersendiri. Namun, meskipun santri hanya diberi tugas ringan seperti mengaduk bahan bangunan, pekerjaan konstruksi tetap harus dikerjakan oleh tenaga ahli. Fakta di lapangan menunjukkan banyak santri yang ikut melakukan pengecoran tanpa alat pelindung diri (APD), padahal pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan oleh tenaga bersertifikat TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi). Sebab, proses pengecoran ini memerlukan perhitungan teknis yang presisi. Terlebih lagi, pembangunan pesantren dilakukan secara swadaya, yaitu dari dana pengurus pesantren, masyarakat, dan donasi alumni. Semangat ini merupakan semangat yang mulia, tetapi tanpa adanya keterlibatan ahli konstruksi, maka kebanggan itu akan berubah menjadi bom waktu yang berdetak pelan hingga menimbulkan bencana, seperti yang terjadi pada bangunan masjid Pondok Pesantren Al – Khozini.
Gotong royong memang merupakan nilai luhur yang mengakar dalam budaya Indonesia. Di lingkungan pesantren, nilai ini menjelma dalam tradisi ro’an, yaitu kerja bersama para santri, ustaz, dan masyarakat untuk membangun atau memperbaiki fasilitas pondok. Semangatnya sederhana namun kuat. Hal ini merupakan wujud kemandirian dan kebersamaan sebagai wujud ibadah sosial.
Namun, tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khozini mengingatkan kita bahwa niat baik tidak selalu cukup. Dalam konteks pembangunan fisik, niat baik tidak dapat menggantikan perhitungan teknis, pengujian material, dan penerapan standar keselamatan. Terlebih, negara telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuatan struktur bangunan, jenis pondasi, hingga kualitas material. Karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa mengabaikannya merupakan bentuk kelalaian. Sehingga, di sinilah tradisi ro’an perlu dimaknai ulang, bahwa bekerja sama bukan berarti mengabaikan pentingnya campur tangan profesional.
Pakar konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang meninjau langsung lokasi menyatakan bahwa tingkat kerusakan yang terjadi menunjukkan kegagalan struktur secara menyeluruh, mulai dari balok, kolom, hingga elemen bangunan lainnya. Kegagalan konstruksi semacam ini menandakan bahwa bangunan tidak lagi mampu menahan beban yang seharusnya dapat ditanggungnya.
Bahkan untuk membangun satu lantai sekalipun, perencanaan struktur harus disiapkan seolah bangunan yang akan dibangun mampu menampung beberapa lantai. Jangan berpikir, “karena hanya satu lantai, ya sudah, strukturnya sederhana saja.” Cara pandang semacam inilah yang keliru dan berakibat fatal.
Kasus Pondok Pesantren Al-Khozini menjadi contoh nyata. Hampir semua bangunannya dilakukan secara bertahap, termasuk bangunan masjidnya yang roboh. Tahun ini membangun satu bagian, tahun depan menambah lantai, dan seterusnya. Pola seperti ini sering terjadi di banyak pesantren. Setiap penambahan lantai dilakukan tanpa evaluasi terhadap daya dukung pondasi dan kekuatan struktur awal. Akibatnya, bangunan yang semula dirancang untuk satu lantai dipaksa menopang beban tambahan yang tidak pernah diperhitungkan sejak awal.
Sebagai bahan kesadaran, lihatlah bagaimana Jepang, negara yang hampir setiap tahun dilanda gempa, tetap mampu menjaga bangunannya berdiri kokoh. Hal ini karena setiap bangunan dirancang dengan perhitungan sistemik yang matang, bahkan untuk bangunan kecil sekalipun. Contoh paling jelas adalah Osaka Sky Building. Bangunan tinggi tersebut bahkan dirancang menggunakan sistem seismic isolation yang memungkinkan fondasi bangunan bergerak mengikuti getaran tanah. Sehingga gaya leteral yang diterima oleh bangunan dapat melindungi struktur utama, bahkan jika terjadi gempa besar sekalipun.
Berdasarkan analisis teknis robohnya suatu bangunan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu kesalahan desain, penggunaan material yang tidak sesuai standar, kesalahan konstruksi, lemahnya pemeliharaan, atau karena faktor alam. Namun, dalam kasus robohnya Pondok Pesantren Al-Khozini menurut ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), sumber utama kerusakan adalah pada sambungan antara balok dan kolom yang lepas. Sambungan tersebut tidak cukup kuat menahan beban tambahan dari lantai di atasnya, yang saat itu masih dalam proses pembangunan namun sudah digunakan. Akibatnya, beban struktur tidak tersalurkan dengan semestinya, dan sambungan utama akhirnya terlepas, memicu runtuhnya seluruh bagian bangunan.
Sehingga, temuan ini mengungkapkan satu hal krusial, bahwa sekecil apapun kesalahan teknis, dapat berujung pada bencana besar. Sambungan struktur yang menjadi jantung dari kekuatan bangunan gagal berfungsi sehingga kolaps. Tak heran jika bentuk keruntuhan masjid Pondok Pesantren Al-Khozini menyerupai “pancake kolaps”, yaitu ketika tiap lantai ambruk menimpa lantai di bawahnya secara berlapis dalam hitungan detik.
Terlebih, kita sudah hidup di era yang diatur oleh ilmu dan teknologi, dimana setiap aspek kehidupan telah memiliki standar, regulasi, dan acuan teknis yang terukur. Akses terhadap informasi dan panduan pembangunan bukan lagi hal sulit, semuanya tersedia, dari manual SNI hingga pedoman Kementerian PUPR. Oleh sebab itu, gotong royong tanpa ilmu adalah kesalahan. Ia bukan lagi simbol kebersamaan, tetapi bentuk kelalaian yang dibungkus niat baik.
Dalam konteks hukum, kelalaian semacam ini sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan bahwa “setiap penyelenggara bangunan wajib menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung”. Pasal 7 dan Pasal 8 UU tersebut mewajibkan setiap pembangunan mengikuti persyaratan teknis bangunan, termasuk kekuatan struktur, kestabilan, dan keselamatan pengguna.
Oleh sebab itu, pihak-pihak yang bersalah dalam robohnya masjid Pondok Pesantren Al-Khozini dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal 359 KUHP menegaskan bahwa “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Adapun Pasal 360 KUHP menegaskan bahwa “Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya menjadikan orang lain sakit sementara (tidak dapat melaksanakan pekerjaan atau jabatannya dalam kurun waktu tertentu), dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan penjara paling lama enam bulan atau didenda paling tinggi Rp4.500”.
Selain kedua pasal tersebut, ada lagi pelanggaran lainnya, yaitu pada Pasal 46 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Ayat (2) dan (3). Pasal 46 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Ayat (2) berbunyi “Setiap pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undangundang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup”. Adapun Pasal 46 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Ayat (3) berbunyi “Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undangundang ini, diancam 5 (lima) tahun dam/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain”.
Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kelalaian yang menelan banyak korban bukanlah takdir, melainkan pelanggaran hukum. Dalam kasus Al-Khozini, unsur kelalaian tampak jelas, mulai dari desain struktur yang tidak memenuhi standar, penggunaan material tanpa uji mutu, hingga pengerjaan oleh tenaga yang tidak memiliki sertifikasi. Semua itu adalah konsekuensi dari mengabaikan prinsip dasar keselamatan konstruksi.
Oleh sebab itu, tanggung jawab tidak bisa dialihkan pada “takdir” begitu saja. Membangun tanpa izin, tanpa ahli, dan tanpa pengawasan adalah bentuk kelalaian manusia. Takdir tidak menggali pondasi, takdir tidak mencampur semen, dan takdir tidak menyusun bata tanpa pengawasan ahli konstruksi. Yang melakukan semua itu adalah manusia, dan hukum berbicara pada manusia, bukan pada takdir. Dalam agama Islam sendiri takdir ada dua jenis, yaitu takdir mubram (takdir yang tidak bisa diubah), dan takdir muallaq (takdir yang bisa diubah dengan usaha dan doa). Kecuali, jika bangunan pondok yang roboh itu dibangun berdasarkan standar yang layak, dengan melibatkan para tenaga ahli dengan sistem pengukuran yang matang, tetapi tiba-tiba terjadi bencana seperti gempa, maka menyebutnya “takdir” adalah jawaban, karena jelas kehendak Tuhan. Sedangkan yang terjadi pada Al-Khozini adalah sebab-akibat. Sebabnya, struktur bangunan yang tidak kokoh. Akibatnya, bangunan roboh. Salah siapa? Ya, manusia yang bertanggung jawab dalam pembangunan itu. Sehingga menyebutnya “takdir” bukanlah jawaban di mata hukum.
Data Kementerian Agama tahun 2024/2025 menunjukkan bahwa dari 42.433 pesantren di Indonesia, hanya 50 yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Fakta ini memperlihatkan kesenjangan serius antara semangat pembangunan dan kesadaran hukum dalam pengelolaan sarana pendidikan. Banyak pesantren yang berdiri berasal dari semangat swadaya masyarakat tanpa panduan teknis yang memadai, sehingga rentan terhadap risiko struktural dan keselamatan.
Karena itu, penegakan hukum harus tetap berjalan. Tetapi bukan dalam semangat menghukum semata, melainkan untuk menegakkan tanggung jawab dan mencegah tragedi serupa terjadi di tempat lain. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, apakah perencana, pelaksana, atau pihak pengelola pesantren. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya, dengan mengacu pada Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu, Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan bangunan pesantren dan memberikan program pendampingan teknis. Sementara, pesantren harus membuka diri terhadap kolaborasi dengan tenaga ahli di bidang teknik sipil dan arsitektur.
Langkah hukum ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap niat baik, melainkan upaya untuk memastikan bahwa niat baik tidak lagi mengorbankan nyawa. Sudah saatnya kita memahami bahwa dalam konteks pembangunan, khususnya pesantren, semangat tradisi ro’an tidak bisa berdiri sendiri tanpa ilmu konstruksi dan kepatuhan terhadap aturan. Hal ini bukan sekedar formalitas birokrasi, melainkan upaya melindungi manusia. Hukum hadir bukan sebagai ancaman, melainkan untuk menjaga agar semangat sosial tetap berjalan pada koridor keselamatan dan tanggung jawab.
