Program pengabdian yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi pelaksanaannya tidak lagi menjadi wujud kemuliaan, melainkan berubah menjadi beban yang menyisihkan. Kuliah Kerja Nyata (KKN) wajib adalah salah satu program yang lahir dari semangat terbaik dunia pendidikan — namun dalam praktiknya, ia menyimpan ketidakadilan yang terlalu lama dibiarkan. Bukan karena programnya sepenuhnya salah, melainkan karena cara penerapannya mengabaikan keberagaman kondisi mahasiswa yang menjalaninya.
Banyak pihak berpendapat bahwa KKN merupakan pilar penting pendidikan tinggi Indonesia. Para pendukungnya berargumen bahwa KKN melatih mahasiswa agar peka terhadap masalah sosial, membangun karakter, dan mempraktikkan ilmu secara langsung di tengah masyarakat. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pun menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tidak dapat diabaikan. Namun, pernyataan mulia itu seharusnya dihadapkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: mulia bagi siapa, dan adil untuk siapa?
Semangat pengabdian itu tidak salah, tetapi model pelaksanaannya seharusnya dikritisi secara serius. KKN kini hadir dalam berbagai bentuk — KKN Tematik, KKN Mandiri, KKN dari Rumah, hingga KKN Kolaboratif Lintas Kampus. Namun kenyataannya, mayoritas mahasiswa tetap berakhir di KKN reguler pengabdian ke desa, bukan karena pilihan yang matang dan penuh kesadaran, melainkan karena itulah yang paling familiar dan paling mudah diikuti. Ketika pengabdian hanya menjadi rutinitas yang dijalani karena ikut arus — bukan karena niat yang tulus — nilai inti program tersebut telah gagal sebelum benar-benar dimulai.
KKN wajib desa juga menciptakan ketidakadilan ekonomi yang nyata. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat bahwa sekitar 25,9 juta penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan, dan sebagian dari mereka memiliki anak yang berhasil masuk perguruan tinggi melalui jalur beasiswa atau kerja keras. Ketika kampus kemudian mewajibkan KKN ke desa yang menuntut biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlengkapan program selama 30 hingga 45 hari, beban itu jatuh secara tidak proporsional. Mahasiswa dari keluarga mampu menjalankan KKN dengan tenang, sementara rekan-rekan mereka yang kurang beruntung terpaksa berutang atau mengajukan cuti kuliah. Kampus seharusnya peka terhadap kesenjangan ini — karena ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal siapa yang berhak melangkah maju dan siapa yang terus tertinggal.
Waktu yang dihabiskan untuk KKN sebaiknya digunakan untuk magang yang lebih bermakna secara profesional. Menurut laporan LinkedIn Workforce Report, lebih dari 70 persen perekrut menjadikan pengalaman magang sebagai pertimbangan utama dalam seleksi kandidat. Satu bulan magang di redaksi media, lembaga pendidikan, atau instansi pemerintah tidak hanya membangun portofolio, tetapi juga membuka jaringan profesional yang nyata. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejatinya sudah membuka ruang untuk itu. Kampus seharusnya mengambil peluang tersebut sepenuhnya, bukan justru mempertahankan KKN konvensional sebagai syarat kelulusan yang tidak dapat digantikan oleh jalur lain mana pun.
Banyaknya pilihan jenis KKN pun tidak secara otomatis melahirkan kesadaran mengabdi. Ivan Illich dalam Deschooling Society mengingatkan bahwa institusi pendidikan kerap menciptakan kurikulum yang lebih melayani kepentingan institusi itu sendiri daripada kebutuhan peserta didiknya. Sosialisasi tentang pilihan jenis KKN sering kali minim dan tidak merata, sehingga mahasiswa memilih KKN reguler bukan dari pertimbangan matang, melainkan karena itulah satu-satunya yang mereka ketahui. Oleh karena itu, pilihan yang seharusnya membebaskan justru berubah menjadi ilusi kebebasan belaka.
Penelitian yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2019 menemukan bahwa sebagian besar program KKN tidak meninggalkan dampak jangka panjang yang terukur di desa sasaran. Program dirancang secara tergesa-gesa, dilaksanakan dalam waktu singkat, lalu ditinggalkan begitu saja. Seorang kepala desa di Jawa Barat bahkan pernah menyatakan bahwa ia lebih menginginkan kehadiran komunitas yang konsisten daripada puluhan mahasiswa yang datang sebulan lalu tidak pernah kembali. Pernyataan itu seharusnya menjadi bahan refleksi mendalam bagi sistem KKN yang berjalan selama ini.
Selain itu, kebijakan KKN yang seragam mengabaikan keberagaman kondisi nyata mahasiswa. Ada mahasiswa yang menjadi tulang punggung keluarga dan tidak dapat meninggalkan pekerjaan paruh waktunya. Ada pula yang harus merawat orang tua yang sakit, atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tinggal di daerah terpencil menjadi risiko nyata. Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed menegaskan bahwa pendidikan sejati seharusnya berangkat dari realitas peserta didik, bukan memaksakan realitas institusi kepada mereka. Kebijakan KKN seharusnya mencerminkan kepekaan itu. Adapun pengabdian yang bermakna justru lebih banyak terjadi di luar skema KKN kampus — melalui Karang Taruna, komunitas literasi, dan lembaga sosial kemasyarakatan yang telah bertahun-tahun membangun kepercayaan bersama warga desa. Anggapan bahwa hanya program KKN yang dapat membawa mahasiswa mengabdi sudah seharusnya dipertanyakan.
Persoalan ini bukan tentang menolak pengabdian, melainkan tentang memperjuangkan keadilan dalam cara kita memaknainya. Pengabdian yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi, kesiapan, dan relevansi bidang ilmu mahasiswa bukanlah pengabdian yang sejati — melainkan hanya kepatuhan yang berbalut jargon mulia. Kampus seharusnya menawarkan jalur yang lebih fleksibel: berbagai jenis KKN disosialisasikan secara jelas dan merata terlebih dahulu, magang profesi sebagai alternatif yang setara, KKN tematik berbasis komunitas lokal, atau pengakuan resmi atas keterlibatan aktif mahasiswa dalam organisasi pemberdayaan masyarakat.
Pengabdian sejati lahir dari kesadaran dan kesukarelaan, bukan dari paksaan yang dibungkus kewajiban akademik. Sudah seharusnya kita mendorong institusi pendidikan untuk berani mereformasi sistem KKN — bukan demi menghapus semangat pengabdian, melainkan demi memastikan bahwa semangat itu dapat diwujudkan secara adil, bermakna, dan merata oleh seluruh mahasiswa.
