
Bayangkan ini : seorang anak berusia 12 tahun membuka media sosial. Dalam hitungan detik, ia bisa melihat apa saja mulai dari konten hiburan, hingga kekerasan, perundungan, bahkan eksploitasi. Tanpa filter. Tanpa perlindungan. Inilah realitas digital yang sedang dihadapi jutaan anak Indonesia hari ini. Melalui PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025), pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Bukan untuk membatasi kreativitas anak, tapi untuk menyelamatkan masa depan mereka. Anak-anak di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia, semakin banyak berinteraksi dengan teknologi digital sejak dini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) (2024), 1 dari 41 pengguna internet di Indonesia berusia 18 tahun ke bawah. Akses digital telah menjadi bagian penting dari kehidupan anak dan remaja karena menyediakan kemudahan untuk mengakses informasi, menikmati hiburan, serta menjadi ruang untuk belajar, berekspresi, dan berpartisipasi dalam komunitas dan jejaring sosial. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa manfaat akses digital menguat jika anak terlibat secara aktif dan terarah dalam aktivitas digitalnya, termasuk dalam mengembangkan keterampilan kreatif dan digital yang relevan bagi kehidupan sosial dan ekonomi di masa depan (OECD, 2025). Namun, di saat yang sama, peningkatan akses digital juga berkorelasi dengan paparan terhadap berbagai risiko, seperti konten berbahaya, pelecehan daring, eksploitasi seksual, dan penyalahgunaan data pribadi. Di sisi lain, literatur internasional menunjukkan bahwa dampak penggunaan digital terhadap kesejahteraan anak secara umum bersifat kontekstual dan sangat tergantung dari jenis aktivitas, intensitas penggunaan, desain platform, serta kualitas pendampingan orang dewasa (OECD, 2025). Pelindungan anak Indonesia di ruang digital saat ini memiliki dua acuan regulasi utama, yaitu (i) Peraturan Pemerintah No. 17/2025 (PP TUNAS) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak; dan (ii) Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029 (PJPA)2 . Keduanya memiliki pendekatan serupa, yaitu mengendalikan dan mengurangi risiko di ruang digital, seperti kemungkinan anak terpapar konten berbahaya dari platform. Risiko-risiko tersebut utamanya diatur secara lebih terperinci melalui PP TUNAS. Di sisi lain, PJPA mengikutsertakan pengurangan risiko nonteknis sebagai bagian dari strateginya, seperti melalui edukasi dan sosialisasi pelindungan anak di ruang digital untuk keluarga dan tenaga pendidik di sekolah.Berdasarkan PP TUNAS ( Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia di ruang digital. Kebijakan ini mengatur akses platform digital berdasarkan tingkat risiko dan kategori usia sebagai berikut :
1. Di bawah 13 Tahun: Hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman (berisiko rendah), seperti situs edukasi atau platform khusus anak, dengan persetujuan orang tua.
2. Usia 13–15 Tahun: Dapat mengakses layanan dengan risiko rendah, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.
3. Usia 16–18 Tahun: Memulai transisi untuk dapat mengakses platform risiko tinggi (seperti media sosial umum) dengan pengawasan atau persetujuan tertentu, dan baru mendapatkan akses penuh tanpa batasan pada usia 18 tahun.70 juta anak Indonesia terdampak aturan ini. Artinya, hampir satu generasi sedang hidup di ruang digital yang belum sepenuhnya aman. Anak Indonesia bisa online hingga 8 jam per hari, durasi ini bahkan mendekati waktu kerja orang dewasa. Hampir 50% anak pernah mengalami cyberbullying. Perundungan digital bukan kasus kecil—ini sudah jadi fenomena masif. 50% anak terpapar konten seksual di internet tanpa filter, anak bisa melihat konten yang belum layak untuk usianya. 89% anak usia 5+ sudah menggunakan internet dan sebagian besar digunakan untuk media sosial.
Anak mulai pakai medsos sejak usia 7 tahun padahal secara psikologis, mereka belum siap memilah informasi. Ini Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Soal Masa DepanData di atas menunjukkan satu hal:Anak-anak masuk ke dunia digital terlalu cepat, tanpa perlindungan yang cukup. Dampaknya nyata: Kecemasan & depresi meningkat, kepercayaan diri menurun •, kecanduan gadget, risiko kejahatan siber meningkat Bahkan, pemerintah menyebut masalah ini mencakup:pornografi, penipuan online, hingga eksploitasi anak. “Jempol kecil, risiko besar” ungkapan ini rasanya tepat untuk menggambarkan kondisi anak-anak di era digital saat ini. Di Indonesia, jumlah anak yang terhubung dengan internet sudah sangat besar. Data menunjukkan bahwa sekitar 89% anak usia di atas 5 tahun telah menggunakan internet, dan banyak di antaranya sudah mengenal media sosial sejak usia sangat dini, bahkan sekitar 7 tahun. Di sisi lain, durasi penggunaan internet oleh anak juga cukup mengkhawatirkan karena bisa mencapai berjam-jam setiap hari. Kondisi ini menempatkan anak-anak pada situasi yang sangat rentan, karena mereka masuk ke dunia digital yang luas tanpa bekal kesiapan mental dan perlindungan yang memadai.
-Aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Memastikan Pelindungan Anak di Ruang DigitalAgar tujuan pelindungan anak dalam PP TUNAS dapat tercapai secara efektif, aturan turunannya harus dirancang dengan mempertimbangkan sejumlah aspek kunci dalam implementasi. Berdasarkan hasil roundtable discussion (RTD) dan analisis perbandingan regulasi internasional, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan turunan PP TUNAS, yaitu (i) proporsionalitas pengaturan, (ii) keragaman dan perbedaan karakter risiko antarlayanan digital, serta (iii) pemberdayaan orang tua dan pendidik dalam memenuhi perannya dalam pelindungan anak.
1. ProporsionalitasPertama, tantangan proporsionalitas berkaitan dengan bagaimana mekanisme pengaturan risiko diterapkan secara seimbang dan konsisten terhadap berbagai model layanan digital. Dalam kerangka PP TUNAS, pelindungan anak dirancang melalui pendekatan berbasis risiko, di mana PSE diwajibkan untuk melakukan penilaian mandiri atas risiko produk, layanan, dan fitur yang mereka kembangkan. Hasil penilaian tersebut kemudian menentukan kewajiban mitigasi, seperti verifikasi usia, persetujuan orang tua, serta pengaturan privasi secara baku. Secara konseptual, pendekatan berbasis risiko ini dapat menunjang pengaturan yang proporsional karena menempatkan kewajiban pelindungan sebagai standar hasil yang harus dicapai, sementara PSE diberi ruang untuk menunjukkan bagaimana desain sistem dan mekanisme internal mereka dapat memenuhi tujuan tersebut. Regulasi berbasis risiko menuntut diferensiasi berdasarkan karakteristik layanan dan tingkat risiko aktual. Artinya, tingkat ketegasan pelindungan akan semakin ketat jika risiko aktual terhadap anak semakin tinggi, dan—sebaliknya—akan lebih terbuka jika risiko lebih rendah. Proporsionalitas dalam implementasi PP TUNAS menuntut konsistensi antara pendekatan berbasis risiko yang dirumuskan dalam regulasi induk dengan mekanisme operasionalnya, sehingga diferensiasi tetap didasarkan pada karakteristik fitur dan mitigasi aktual.Namun, dalam konteks kewajiban klasifikasi risiko yang menentukan apakah suatu produk, layanan, dan fitur masuk dalam kategori risiko tinggi atau rendah (Pasal 5), kejelasan parameter dan indikator penilaian menjadi krusial. Peraturan menteri sebagai instrumen pelaksana PP TUNAS diharapkan memberikan perincian operasional terkait aspek-aspek tersebut, termasuk batasan mengenai cakupan subjek yang dinilai serta desain dan tingkat jaminan mekanisme verifikasi usia. Berdasarkan hasil diskusi RTD, sejumlah parameter dan bahan pertimbangan teknis tersebut masih belum diterjemahkan secara operasional dan terukur. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi PSE dalam merencanakan kepatuhan, termasuk dalam menentukan langkah yang diperlukan untuk menurunkan tingkat risiko produknya. Risiko terkait ketidakpastian hukum juga terindikasi dalam penerapan PP TUNAS, terutama dalam proses pelaksanaan dan verifikasi dari asesmen risiko secara mandiri oleh PSE. Operasionalisasi PP TUNAS dalam peraturan menteri menjadi rancu ketika indikator yang digunakan dalam penentuan risiko bersifat subjektif. Misalnya, penggunaan standar “intens” atau dalam “jangka waktu signifikan” dalam menentukan risiko adiksi menjadi sulit diterapkan dalam desain platform tanpa ambang batas operasional sebagai acuan. Hal ini berpotensi semakin gamang ketika diatur dalam konteks penentuan risiko yang hanya memiliki dua tingkatan, yaitu rendah atau tinggi. Selain itu, Pasal 5 ayat (8) dan (9) dalam PP TUNAS memberi kewenangan kepada Menteri Komdigi untuk melakukan verifikasi dan menetapkan profil risiko berdasarkan hasil penilaian mandiri PSE. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur secara terperinci prosedur, parameter, maupun batasan pelaksanaan verifikasi, termasuk apakah dan dalam kondisi apa penetapan profil risiko dapat dievaluasi kembali. Kondisi-kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi PSE dalam merencanakan kepatuhan, serta membuka ruang perbedaan interpretasi dalam proses pengawasan dan penegakan. Penetapan klasifikasi risiko yang tidak tepat juga bisa berdampak negatif terhadap pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi. Pembatasan terhadap ruang media sosial secara keseluruhan, misalnya, berisiko mendorong anak-anak mengakses informasi di ruang-ruang digital yang lebih minim pengawasan (Ajulo & Akhand, 2025). Diskusi RTD juga menekankan bahwa ruang digital tidak hanya merupakan sumber risiko, tetapi juga ruang penting bagi pembelajaran, ekspresi, dan pembentukan relasi sosial. Oleh karena itu, pembatasan yang diterapkan secara luas tanpa pemahaman perbedaan risiko yang memadai dapat membatasi partisipasi anak dalam komunitas digital yang aman dan produktif.
2. Keragaman dan Perbedaan Karakter RisikoPenting untuk mempertimbangkan bahwa karakter risiko, pola interaksi, dan kapasitas mitigasi berbeda secara signifikan antarjenis layanan. Diskusi RTD menyoroti bahwa karakter risiko, pola interaksi, dan kapasitas mitigasi bisa sangat berbeda, seperti antara platform berbasis user-generated content (UGC), industri permainan digital, marketplace, dan layanan nonkonten, seperti transportasi daring (ride-hailing) atau pesan-antar (delivery). Sebagai contoh, peluang interaksi dengan orang tidak dikenal dapat dikurangi di lingkungan media sosial dan permainan daring, tetapi tak terhindarkan di platform marketplace atau ride-hailing karena interaksi dengan pihak yang sebelumnya tidak dikenal merupakan bagian inheren dari model bisnis tersebut. Implikasi kebijakan dari pendekatan seperti ini tidak hanya berdampak terhadap pelaku usaha, tetapi juga anak sebagai subjek kebijakan. Kewajiban penonaktifan akun bagi anak di bawah 16 tahun berpotensi mendorong praktik pemalsuan usia untuk melewati sistem verifikasi, yang dalam jangka panjang dapat merusak kredibilitas mekanisme age assurance serta mengurangi efektivitas pelindungan berbasis usia. Selain itu, pembatasan akses terhadap platform yang relatif mapan serta memiliki sistem moderasi dan fitur keamanan yang berkembang dapat mendorong sebagian anak beralih ke platform alternatif dengan standar pengawasan yang lebih lemah, sehingga risiko justru berpindah.
3. Pemberdayaan Orang Tua dan Pendidik sebagai Faktor Penting PelindunganTingkat kemampuan digital dari ekosistem sosial anak, terutama orang tua dan pendidik di sekolah, juga menjadi tantangan signifikan dari pewujudan ruang digital yang aman bagi anak. Pelindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung kepada desain regulasi dan teknologi, tetapi juga peran aktor nonplatform untuk memahami, menggunakan, dan mengawasi ruang digital secara efektif. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa intervensi serta mediasi orang tua dan figur otoritas dalam kehidupan anak merupakan salah satu mekanisme paling efektif untuk memaksimalkan manfaat kognitif dan sosial dari aktivitas digital anak, sekaligus meminimalkan paparan terhadap konten yang tidak sesuai (Steventon, 2021; Livingstone et al., 2017). Dalam konteks tersebut, regulator dan PSE perlu secara aktif memberdayakan orang tua dan pendidik sebagai pengambil keputusan utama dalam pendampingan aktivitas digital anak.
Desain platform perlu memastikan tersedianya fitur pengaturan yang mudah diakses dan dipahami agar orang tua dapat menentukan preferensi konten, membatasi interaksi, serta memantau aktivitas anak sesuai dengan usia dan tingkat kematangan mereka. Sejumlah PSE telah mengembangkan fitur parental control (seperti penyediaan opsi akun untuk anak oleh Youtube, Netflix, dll.), age assurance (baik dengan verifikasi kartu identitas, seperti akun Google, maupun data biometrik yang mewajibkan swafoto), dan dashboard pengawasan yang relatif komprehensif (biasanya bertajuk Family Center). Praktik-praktik tersebut dapat menjadi rujukan untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan berbasis tanggung jawab bersama, dengan menempatkan pelindungan pada penguatan kapasitas pengawasan dan intervensi keluarga serta institusi pendidikan, alih-alih sekadar pembatasan sistemik. Kesenjangan ini perlu dihilangkan agar pengawasan terhadap kegiatan dan interaksi anak dalam ruang digital lebih efektif, termasuk memastikan bahwa anak tidak terpapar konten dan interaksi berisiko. Pelaksanaan kewajiban seperti persetujuan orang tua (parental consent) akan jauh lebih efektif jika orang tua, keluarga, dan institusi pendidikan dilengkapi dengan literasi dan kemampuan digital, serta diberi ruang untuk berperan aktif dalam pelindungan anak di ruang digital. Strategi pendampingan orang tua (parental mediation strategies) terhadap aktivitas digital anak—mulai dari pembatasan sepenuhnya hingga pengawasan dan pendampingan yang mendorong kemampuan anak untuk melindungi diri—perlu diberdayakan melalui fitur yang disediakan PSE serta diperkuat oleh peningkatan literasi digital. Peran aktif orang tua atau pengasuh melalui pengawasan dan pendampingan cenderung lebih baik jika mereka memiliki tingkat literasi digital yang relatif lebih tinggi (Wisniewski et al., 2014; Pons-Salvador et al., 2022). Peran sekolah juga merupakan titik intervensi strategis. Sekolah tidak hanya menjadi tempat pembelajaran formal, tetapi juga lingkungan di mana sebagian besar pengalaman digital anak terjadi, baik secara langsung maupun melalui interaksi sosial. Integrasi literasi digital dan kesadaran risiko ke dalam ekosistem sekolah dipandang sebagai komponen penting untuk melengkapi pendekatan regulasi berbasis platform. Pemerintah harus tegas batasi akses sedia sosial anak di bawah 16 tahun demi perlindungan digital. Fenomena meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak telah menjadi perhatian serius, dilatarbelakangi oleh maraknya kasus pelanggaran data pribadi, dampak negatif terhadap kesehatan mental, cyberbullying, konten berbahaya, dan kurangnya literasi digital baik pada anak maupun orang tua. Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menginisiasi kebijakan pembatasan akses media sosial untuk anak melalui Peraturan Pemerintah Tunas (PP Tunas). Kebijakan ini krusial untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa pembatasan tersebut berpotensi mengurangi kebebasan anak dalam berekspresi dan mengakses informasi. Namun jika melihat data yang ada, persoalan yang dihadapi anak di dunia digital bukan lagi sekadar isu kebebasan, melainkan persoalan keselamatan. Ketika setengah dari anak-anak berisiko mengalami perundungan dan terpapar konten berbahaya, maka kehadiran regulasi menjadi sesuatu yang tidak terelakkan. Dalam konteks ini, perlindungan harus ditempatkan sebagai prioritas utama dibandingkan kebebasan tanpa batas.
Pendapat masyarakat terhadap kebijakan PP TUNAS cenderung beragam, mencerminkan dinamika antara kebutuhan perlindungan dan keinginan akan kebebasan di era digital. Sebagian besar orang tua menyambut baik aturan ini karena merasa terbantu dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial. Selama ini, banyak orang tua mengakui kesulitan mengikuti perkembangan teknologi yang jauh lebih cepat dikuasai oleh anak-anak mereka. Dengan adanya pembatasan usia dan kewajiban kontrol orang tua, mereka melihat PP TUNAS sebagai “alat bantu” yang memberikan batasan yang lebih jelas dan legitimasi dalam mendisiplinkan penggunaan gawai. Bagi kelompok ini, kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan, melainkan perlindungan yang memang sudah seharusnya hadir di tengah meningkatnya risiko digital. Di sisi lain, sebagian masyarakat, terutama kalangan muda, memandang kebijakan ini dengan lebih kritis. Mereka beranggapan bahwa pembatasan akses media sosial di bawah usia 16 tahun berpotensi membatasi ruang berekspresi dan kreativitas anak. Media sosial selama ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga wadah untuk belajar, berkomunikasi, bahkan mengembangkan bakat seperti membuat konten kreatif. Kekhawatiran lain yang muncul adalah kemungkinan anak-anak akan mencari “jalan belakang” untuk tetap mengakses media sosial, misalnya dengan memalsukan usia, sehingga kebijakan ini dianggap belum tentu efektif jika tidak diimbangi dengan edukasi yang kuat. Sementara itu, dari sudut pandang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun, respons yang muncul umumnya lebih emosional dan personal. Banyak dari mereka merasa aturan ini “tidak adil” karena membatasi sesuatu yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka. Media sosial bagi anak-anak bukan sekadar aplikasi, tetapi ruang untuk bersosialisasi, mengikuti tren, dan membangun identitas diri. Namun, tidak sedikit juga anak yang mulai menyadari sisi negatifnya, terutama mereka yang pernah mengalami cyberbullying atau merasa tertekan akibat perbandingan sosial di dunia maya. Kelompok ini cenderung lebih memahami alasan di balik pembatasan, meskipun tetap berharap adanya ruang yang aman untuk tetap terhubung secara digital.
PP TUNAS hanya akan mencapai tujuannya apabila diturunkan dan diimplementasikan secara efektif dan seimbang. Tanpa kejelasan dan proporsionalitas dalam pelaksanaannya, regulasi ini berisiko tidak memberikan perlindungan yang optimal bagi anak, dan bahkan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan tekanan yang tidak perlu terhadap ekosistem digital. Dalam kondisi tersebut, kebijakan dapat menjadi kontraproduktif: pelindungan menjadi formalitas administratif, sementara risiko tetap ada dan ruang partisipasi anak justru menyempit. Oleh karena itu, desain dan implementasi aturan turunan menjadi penentu utama keberhasilan PP TUNAS. Menariknya, di tengah pro dan kontra tersebut, muncul satu benang merah yang cukup jelas: baik masyarakat maupun anak-anak sebenarnya tidak sepenuhnya menolak kehadiran teknologi, tetapi menginginkan penggunaan yang lebih aman dan terkendali. Perbedaan pendapat lebih terletak pada bagaimana cara mengatur dan siapa yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, PP TUNAS pada akhirnya bukan hanya soal aturan, tetapi juga menjadi titik awal diskusi yang lebih luas tentang keseimbangan antara kebebasan digital dan perlindungan anak di era modern.
1. Aaron, R. A., & Berlianto, J. D. (2026). Melindungi Anak di Ruang Digital: Memperkuat PP TUNAS melalui Pendekatan Tanggung Jawab Bersama.
