
Hamparan Situ Cangkuang yang tenang di sekitar Kampung Adat Pulo, sebuah perkampungan adat yang menyimpan jejak sejarah panjang masyarakat Sunda. Kampung yang terletak di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut ini hingga kini tetap mempertahankan tradisi dan aturan adat yang telah diwariskan selama ratusan tahun oleh keturunan Arif Muhammad sejak abad ke-17. kampung yang berada di tengah Situ Cangkuang tersebut dikenal sebagai salah satu warisan budaya Sunda yang masih terjaga keasliannya. Keberadaan enam rumah adat dan satu musala menjadi simbol kuat pelestarian nilai-nilai leluhur di tengah perkembangan zaman. Masyarakat setempat terus menjaga berbagai aturan adat sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan identitas budaya mereka.
Salah seorang warga Kampung Adat Pulo, Umar (45), mengatakan bahwa masyarakat setempat berupaya menjaga tradisi yang diwariskan para leluhur meskipun berada di tengah perkembangan zaman yang semakin modern. Menurutnya, aturan adat yang masih dijalankan bukan dianggap sebagai pembatas, melainkan sebagai pedoman hidup yang mencerminkan identitas dan nilai-nilai yang telah diwariskan secara turun-temurun. Ia berharap generasi muda tetap memahami dan melestarikan warisan budaya tersebut agar tidak hilang ditelan perubahan zaman.
Aturan adat yang paling mencolok dan terus dipertahankan di Kampung Adat Pulo adalah pembatasan jumlah bangunan. Di kampung ini, hanya boleh berdiri enam rumah adat dan satu musala, yang posisinya saling berhadapan merujuk pada jumlah anak perempuan dan seorang anak laki-laki dari Embah Dalem Arif Muhammad. Struktur bangunan pun harus mempertahankan arsitektur tradisional, seperti atap berbentuk memanjang (suhunan panjang) yang dilapisi bambu dan ijuk.
“Sejak dahulu, jumlah rumah tidak boleh ditambah atau dikurangi. Jika ada anak yang menikah, mereka harus keluar dari kampung adat setelah masa pernikahan mencapai dua minggu, atau paling lambat setelah mereka mandiri,” ujar salah seorang sesepuh Kampung Adat Pulo saat ditemui di kediamannya. Ketentuan ini bukan sekadar pembatasan fisik, melainkan filosofi mendalam untuk menjaga keseimbangan alam, mencegah kepadatan penduduk, dan memelihara keharmonisan sosial di area pulau yang terbatas tersebut.
Selain arsitektur dan jumlah bangunan, masyarakat Kampung Adat Pulo juga terikat pada berbagai pantangan adat (tabu) yang bersifat sakral. Salah satu larangan yang paling dihormati adalah larangan berziarah ke makam keramat Embah Dalem Arif Muhammad pada hari Rabu. Selain itu, warga juga dilarang memukul gong besar atau memelihara hewan ternak berkaki empat seperti sapi, kerbau, atau kambing. Larangan memelihara ternak ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan kampung dan kesucian area sekitar candi.
Keunikan lain dari kampung adat ini adalah sistem pewarisan rumah yang menganut jalur matriarkal. Hak kepemilikan dan pengelolaan rumah adat hanya boleh diwariskan kepada anak perempuan tertua di setiap keluarga. Sistem ini menjadi simbol penghormatan tertinggi terhadap kaum perempuan dalam garis keturunan Arif Muhammad, sekaligus memastikan bahwa tonggak tradisi domestik tetap dijaga oleh mereka yang dianggap memiliki ketelatenan dalam merawat nilai-nilai keluarga.
Keberadaan Kampung Adat Pulo di tengah modernisasi Kabupaten Garut menjadi bukti nyata bahwa ruang tradisi dan kemajuan zaman dapat berdampingan tanpa harus saling meniadakan. Keberhasilan masyarakat dalam mempertahankan enam rumah adat dan berbagai pantangan leluhur menunjukkan bahwa kearifan lokal bukan sekadar warisan masa lalu yang statis, melainkan kompas moral yang dinamis. Melalui keteguhan para sesepuh dan kesadaran generasi muda, Kampung Adat Pulo tidak hanya merawat identitas sejarah Sunda, tetapi juga mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya menjaga harmoni antara manusia, budaya, dan alam demi masa depan.
