
Setiap pekerjaan pasti ada hasilnya. Tukang bangunan dibayar untuk tenaganya, guru digaji untuk ilmunya, bahkan ojek online mendapat tarif dari perjalanannya. Tapi bagaimana dengan kerja kreatif? Seorang videografer atau editor video seringkali harus puas dengan ucapan terima kasih atau janji “eksposur”. Kasus Amsal Chisty Sitepu menjadi cermin tidak nyaman, dimana masih banyak pihak, termasuk dalam proyek birokrasi, yang menempatkan nilai kreativitas di angka nol. Saya melihat ini bukan hanya soal hukum, melainkan soal cara pandang yang perlu segera diluruskan.
Apa yang tampak sebagai persoalan abstrak itu, kenyataannya menjelma dalam kasus-kasus konkret yang kini ramai diperbincangkan. Kasus yang menjerat Amsal Chisty Sitepu bukan hanya soal hukum atau anggaran saja. Tetapi bagaimana kerja kreatif menerima apresiasi yang layak di ranah apapun itu? Sudah jelas, prosesnya membutuhkan waktu, tenaga, biaya, dan pemikiran. Akan tetapi hal ini yang dengan mudah dianggap tidak bernilai, bahkan nol rupiah? Padahal, menurut saya, itulah kekeliruan paling mendasar.Di tengah perkembangan ekonomi kreatif, cara pandang seperti ini terasa janggal, sekaligus menyakitkan bagi mereka yang pernah berada di dalamnya.
Salah Menilai Kerja Kreatif
Jika ditelusuri lebih jauh, cara kita menilai pekerjaan memang cenderung bertumpu pada sesuatu yang terlihat. Apa yang bisa disentuh, dihitung, dan dibuktikan secara fisik akan lebih mudah diberi harga. Contohnya seperti jalan yang dibangun, alat-alat yang disewa, atau barang yang dibeli memiliki ukuran yang jelas. Namun, ketika yang dikerjakan adalah ide, konsep, atau proses kreatif, semuanya menjadi tidak ada wujudnya. Akibatnya, karena sulit diukur, ia justru sering diabaikan. Di sinilah letak masalahnya, kita menggunakan logika yang sama untuk menilai dua jenis pekerjaan yang sebenarnya berbeda.
Dalam konteks ini, kasus Amsal Christy Sitepu memperlihatkan secara terang bagaimana logika tersebut bekerja. Ketika komponen seperti ide, konsep, hingga proses editing dipersoalkan nilainya, bahkan dianggap tidak memiliki harga, saya melihat bukan hanya persoalan hukum yang berlangsung, tetapi juga persoalan cara pandang. Seolah-olah sesuatu yang tidak terlihat tidak layak dihitung. Padahal justru di situlah inti dari kerja kreatif berbeda.
Pengalaman pribadi saya sebagai editor membuat hal ini terasa bener adanya. Mengedit bukan sekadar menyusun potongan gambar, melainkan merangkai cerita, membangun emosi, dan memastikan pesan tersampaikan dengan tepat. Prosesnya panjang, penuh percobaan, revisi, dan pertimbangan. Belum lagi perangkat yang digunakan harus memadai. Karena itu, ketika kerja seperti ini dianggap ”cuma edit” atau bahkan dinilai nol, yang terasa bukan hanya ketidakadilan, tetapi juga penghapusan atas proses yang telah dilalui.
Masalahnya semakin kompleks karena masih ada anggapan bahwa kreativitas hanyalah bakat alami, bukan kerja profesional. Jika seseorang dianggap ”berbakat”, maka perkerjaannya dipersepsikan mudah dan tidak membutuhkan biaya besar. Padahal, kemampaun tersebut dibentuk oleh latihan dan pengalaman. Dalam pandangan saya, anggapan ini berbahaya, karena secara tidak langsung menormalisasikan praktik meremehkan kerja kreatif.
Padahal, jika melihat data terbaru, realitsnya justru berbanding terbalik. Data resmi dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sektor ekonomi kreatif terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam struktur perekonomian nasional. Dalam Laporan Perekonomian Indonesia 2023, disebutkan bahwa sektor ekonomi berbasis jasa dan kreativitas semakin memperkuat kontribusinya dalam pertumbukan ekonomi indonesia.[1] Bahkan, dalam publikasi statistik Indonesia 2025, ditegaskan bahwa transformasi ekonomi Indonesia semakin mengarah pada penguatan sektor jasa, termassuk di dalamnya ekonomi kreatif sebagai bagian dari ekosistem ekonomi modern. [2]
Lebih tegas lagi, dalam Berita Resmi Statistik 2025, disebutkan bahwa ”ekonomi kreatif mampu menyerao 27,4 juta tenaga kerja atau sekitar 18,7 persen dari total tenaga kerja nasional.” [3] Angka ini bukan statistik saja, melainkan bukti konkret bahwa kreativitas memiliki nilai ekonomi yang nyata dan terus meningkat. Dengan demikian, sulit untuk menyangkal bahwa kerja kreatif hanyalah aktivitas tambahan. Justru sebaliknya, ia telah menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi indonesia hariini.
Tidak hanya di tingkat nasional, pengakuan terhadap ekonomi kreatif juga kuat secara global. UNESCO dalam laporan Creative Economy Outlook menyebut bahwa industri kreatif merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat du dunia, dengan kontribusi sekitar 3 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) global serta menyerap jutaan tenaga kerja. [4] fakta ini menegaskan bahwa ide, konsep, dan proses kreatif bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi fondasi penting dalam perekonomian modern.
Di sinilah saya melihat adanya kontradiksi yang perlu diselesaikan. Di satu sisi, kreativitas diakui sebagai sektor penting. Di sisi lain, dalam praktik tertentu, hal ini termasuk dalam proyek yang melibatkan sistem birokrasi dimana kerja kreatif masih dinilai dengan pendekatan lama yang kaku dan seragam. Akibatnya, nilai yang seharusnya kompleks dipaksa menjadi sederhana, bahkan dihilangkan.
Karena itu, menurut saya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat benar atau salah dalam satu kasus. Kita perlu mendorong perubahan cara pandang yang lebih luas. Pertama, sistem penilaian dalam proyek, terutama yang melibatkan jasa kreatif harus mulai mengakui bahwa ide dan proses adalah bagian dari nilai, bukan sekadar pelengkap. Kedua, perlu ada standar atau pedoman yang lebih kontekstual dalam menilai kerja kreatif, sehingga tidak lagi disamakan dengan proyek fisik. Ketiga, masyarakat juga perlu mengubah cara berpikir, bahwa kreativitas adalah kerja profesional yang layak dihargai.
Pada akhirnya, bagi saya, kasus Amsal Christy Sitepu bukan sekadar kasus seorang videographer yang di vonis tanpa ada kesalahan, tetapi tentang bagaimana kita memperlakukan kreativitas secara keseluruhan. Selama kita masih menilai kerja kreatif dengan logika yang salah, selama itu pula potensi besar yang dimiliki sektor ini akan terus diremehkan. Dan mungkin, yang paling perlu kita sadari adalah Aspek yang membuat sebuah karya bernilai bukan hanya hasil akhirnya, tetapi seluruh proses yang melahirkannya. Ketika proses itu diabaikan, maka yang hilang bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga penghargaan terhadap kerja manusia itu sendiri.
[1] Badan Pusat Statistik, Laporan Perekonomian Indonesia 2023, Jakarta, BPS, 2023.
[2] Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2025, Jakarta, BPS, 2025.
[3] Badan Pusat Statistik, Berita Resmi Statistik: Ekonomi Kreatif Serap 27,4 Juta Tenaga Kerja Tahun 2025, Jakarta, 2025.
[4] UNESCO, Creative Economy Outlook: Trends in International Trade in Creative Industries, Paris, 2018.
