
Memasuki kawasan hutan lindung di Kampung Adat Cireundeu, masyarakat dan pendatang diwajibkan mematuhi aturan fisik yang tegas. Setiap orang dilarang menggunakan alas kaki dan tidak diperkenankan memakai pakaian berwarna merah. Aturan ini bukan sekadar mitos, melainkan wujud kepatuhan warga dalam menjaga kesederhanaan, menekan kesombongan manusia, dan menghormati alam secara langsung tanpa sekat pembatas.
Upaya mempertahankan kearifan lokal di tengah arus modernisasi tersebut terus dikawal oleh Widi, selaku sesepuh Kampung Adat Cireundeu. Dalam wawancara yang berlangsung di warung miliknya di Kp. Cireundeu, Leuwigajah, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi. Pada 5 September 2025 pukul 14.00–16.00 WIB, ia menegaskan bahwa kemajuan zaman tidak harus menggerus identitas adat. Melalui penerapan pamali (larangan adat) dan kewajiban bagi generasi muda untuk tetap terhubung dengan alam, masyarakat Cireundeu membuktikan bahwa tradisi dapat dipertahankan sebagai benteng moral kehidupan.
Gaya hidup masyarakat Cireundeu sejatinya mampu membaur dengan kehidupan di luar kampung adat. Kemajuan zaman tidak ditolak, warga dibebaskan untuk menempuh pendidikan formal tinggi hingga berprofesi di berbagai bidang modern, seperti menjadi guru maupun tentara. “Majulah zaman itu tidak harus ditolak. Tapi di adat itu ada yang namanya pamali atau larangan sebagai pengendali supaya tidak terjerumus,” jelas Bapak Widi. Kebebasan beradaptasi ini diimbangi dengan kewajiban mutlak bahwa mereka harus selalu bisa kembali ke alam.
Anak-anak hingga mahasiswa yang menimba ilmu di luar diwajibkan menguasai keterampilan dasar bertani. Sepulang dari sekolah atau kampus, mereka harus mampu menyabit rumput dan merawat kebun agar tidak lupa pada identitas agrarisnya. Begitu pentingnya nilai ini, para tetua adat bahkan tengah berupaya mengintegrasikan sistem “sekolah adat” ke dalam kurikulum pendidikan formal.
Dalam sekolah adat, matematika diaplikasikan secara praktis, seperti menghitung jarak tanam bibit singkong atau mengukur jarak antar-tiang penyangga demi kekuatan struktur rumah. “Kan di sekolah adat memang kalau matematiknya ya bukan dua sama dua, satu sama satu. Tapi jarak tanam, bibit singkongnya berapa senti panjangnya,” ungkap Widi. Selain melalui pendidikan praktis, upaya menjaga keseimbangan hidup masyarakat Cireundeu juga menjadikan aturan pamali sebagai instrumen utamanya. Salah satu penerapannya adalah larangan menggunakan alas kaki ke hutan agar wujud fisik manusia bersentuhan langsung dengan bumi, sehingga memupuk kesadaran bahwa manusia hidup dari alam. “Abah ingin memberikan kembali ke alam. Jadi masuk ke alam tidak harus pake alas. Coba rasakan langsung dengan wujud kita langsung, tanpa hal-hal (pembatas),” tegasnya.
Sementara itu, larangan memakai warna merah diterapkan karena warna tersebut menyimbolkan darah, emosi, dan kesombongan manusia yang harus ditanggalkan. “Jangan menganggap alam itu tidak ada apa-apanya. Ternyata semua tumbuh di alam. Kita tidak pernah menanam, tapi semua tumbuh,” tambah Widi.
Filosofi kepatuhan ini juga tercermin dalam tata cara berpakaian, khususnya penggunaan baju pangsi berwarna hitam bagi kaum laki-laki adat. Warna hitam, atau hideung, melambangkan ketaatan serta kepekaan sosial. Masyarakat dididik untuk memiliki rasa gotong royong yang tinggi. Ketika ada tetangga yang memiliki pekerjaan, mereka akan datang membantu dengan kesadaran sendiri tanpa perlu menunggu undangan formal.
Keberadaan kampung Adat Cireundeu membuktikan bahwa modernisasi dan tradisi dapat berjalan beriringan. Melalui kepatuhan terhadap aturan adat, pemaknaan filosofis terhadap pakaian, serta konsistensi menjaga sentuhan langsung dengan alam, mereka berhasil menyaring dampak negatif budaya luar. Meskipun teknologi dan gaya hidup perkotaan terus berkembang, masyarakat Cireundeu tetap menjadi contoh nyata bahwa warisan moral para leluhur masih relevan untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.
