NEGARA YANG GAGAL MELINDUNGI SUARANYA

Satu tahun setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Amnesrty International Indonesia menyampaikan penilaian yang patut diseriusi: kondisi hak asasi manusia di Indonesia dinilai mengalami kemunduran yang cukup tajam, bahkan disebut sebagai yang terburuk sepanjang era reformasi. Penilaian yang disampaikan bukan hanya pernyataan yang dibesar-besarkan. Jika dilihat satu per satu, berbagai peristiwa mungkin masih tampak wajar. Tapi, ketika digabungkan, arahnya mulai terlihat jelas dan menimbulkan kekhawatiran. Kita perlu memahami arah perubahan tersebut, tidak bisa hanya berhenti pada deretan peristiwa. Sebagai rakyat, kita perlu melihatnya melalui kerangka yang lebih luas, yaitu bagaimana sebuah negara menjalankan sistem politiknya.

Jika kita melihat dari segi ilmu politik, perubahan ini bisa dilihat dari bagaimana sistem politik dijalankan. Ada dua sistem politik yang sering kita ketahui, yakni: demokratis dan otoritarianisme. Dalam ilmu politik, demokrasi dan otoritarianisme adalah dua ujung spektrum yang menggambarkan bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan. Sebuah negara demokratis sejati tidak cukup hanya menggelar pemilu rutin. Ada hal-hal yang jauh lebih dalam: pemisahan kekuasaan yang benar-benar bekerja, hukum yang berlaku sama untuk semua orang tanpa terkecuali, perlindungan nyata atas kebebasan sipil, serta ruang bagi warga untuk terlibat aktif dalam setiap kebijakan publik. Robert Dahl menyebutnya polyarchy: sebuah sistem di mana oposisi tidak sekadar ditoleransi, melainkan dilindungi secara struktural.

Namun, ada hal yang lebih licin dan berbahaya dari yang kita bayangkan, yaitu otoritarianisme kontemporer. Negara dengan ciri ini tetap mempertahankan pemilu, konstitusi masih tertulis, parlemen masih bersidang. Tapi secara perlahan, semua mekanisme yang seharusnya mengontrol kekuasaan digerogoti dari dalam. Steven Levitsky dan Lucan Way menyebutnya competitive authoritarianism: demokrasi yang tidak diruntuhkan lewat kudeta, melainkan melalui pelemahan institusi secara bertahap, kriminalisasi kritik, dan normalisasi ketakutan sebagai alat politik. Tandanya? Remiliterisasi ruang sipil, pembungkaman pers, dan yang paling halus sekaligus paling mematikan adalah pembiaran impunitas yang bisa diartikan menjadi sebuah pesan tak tertulis bahwa kekuasaan tidak bisa digugat.

Lalu di mana posisi Indonesia sekarang? Seperti kita tahu, Indonesia pernah seperti “terlahir kembali” saat reformasi 1998 yang meruntuhkan 32 tahun Orde Baru. Desentralisasi, kebebasan pers, penghapusan dwifungsi ABRI, pemilu langsung dan semua itu adalah pencapaian yang dibayar mahal dengan darah serta nyawa para aktivis. Namun kini, satu per satu fondasi itu mulai terkikis, dengan alasan-alasan yang kerap terdengar tidak masuk akal di telinga publik.

Saat ini setelah Prabowo dan Gibran menjabat, jumlah Komando Daerah Militer (Kodam) bertambah dari 15 menjadi 21, dengan target mencapai 37 Kodam pada 2029 artinya bisa ada enam Kodam baru yang dilantik dalam setahun. TNI pun kini aktif terlibat dalam urusan ekonomi dan sosial, padahal Indonesia tidak dalam kondisi darurat militer, dan fungsi-fungsi tersebut seharusnya dijalankan oleh lembaga sipil. Di sisi lain, wacana rehabilitasi Soeharto sebagai pahlawan nasional terus bergulir dan menjadi kontroversi publik. Perlu dicatat bahwa penetapan resmi Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah hal yang patut dipertanyakan, mengapa? Bukankah sejarah pernah mencatat persitiwa kelam yang terjadi pada saat ia menjabat? Peristiwa yang terjadi ketika jabatan sudah bukan lagi tentang tanggungjawab, melainkan hanya sebuah ambisi semata.. Hal yang pasti, ketika narasi sejarah mulai “dibersihkan”, fondasi psikologis sedang diletakkan untuk menormalkan kembali praktik-praktik “tekanan” yang dulu sudah disepakati tidak akan diulangi. Bukan hanya di ranah politik, tetapi di sektor ekonomi pun situasinya mengkhawatirkan. Efisiensi anggaran diberlakukan di hampir semua lini, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Dana transfer ke daerah dipangkas, layanan publik diperketat, sementara program Makan Bergizi Gratis dikucurkan dengan anggaran masif tanpa mekanisme pengawasan yang transparan. Di saat yang sama, tunjangan anggota parlemen justru dinaikkan, padahal kiprah mereka yang benar-benar berpihak pada rakyat masih sangat sulit dilihat. Kebijakan fiskal yang tidak rasional, distribusi beban yang tidak adil: rakyat diminta berhemat, sementara para pengambil kebijakan terus menikmati fasilitas yang kita bayar dengan pajak kita sendiri.

Angka-angka berbicara dengan cara yang tidak bisa dibantah. Dalam berbagai aksi protes selama setahun terakhir — mulai dari penolakan UU TNI, tuntutan kesejahteraan buruh, hingga penolakan kenaikan tunjangan DPR — tercatat 5.538 orang menjadi korban penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat: 4.453 penangkapan, 744 kasus kekerasan fisik, dan 341 orang yang terkena water cannon serta gas air mata. Pasca demonstrasi Agustus 2025, 12 aktivis masih ditahan dengan tuduhan penghasutan. Dua orang dilaporkan masih hilang. Sepuluh korban jiwa belum diusut tuntas. Tim Gabungan Pencari Fakta yang dijanjikan pemerintah tidak pernah terbentuk. Komite Reformasi Polri menguap tanpa jejak.

Alih-alih mengevaluasi kebijakan, pemerintah justru merespons pengunjuk rasa yang tak lain adalah mahasiswa, pelajar, pegiat literasi, dan warga biasa dengan label-label negatif: “anarkis”, “makar”, “asing”, bahkan “teroris”. Munculnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang melonggarkan wewenang penggunaan senjata api oleh polisi semakin memperjelas arahnya: represi bukan dievaluasi, melainkan dilembagakan. Di luar konteks demonstrasi, setidaknya 119 korban kekerasan aparat telah dicatat, termasuk 42 kasus pembunuhan di luar hukum. Belum termasuk data dari Papua yang masih dalam proses verifikasi. Serangan terhadap pembela HAM terus berlanjut: 268 kasus, dengan jurnalis dan pegiat adat sebagai kelompok yang paling banyak diserang.

Di antara semua indikator itu, ada satu yang paling telanjang mencerminkan ke mana arah angin berhembus: bagaimana negara memperlakukan mereka yang berani bersuara. Sejumlah aktivis dan mahasiswa masih mendekam di tahanan atas aksi mereka menuntut hak rakyat dan transparansi pemerintah. Andrie Yunus, aktivis yang lantang menolak remiliterisasi ruang sipil, mengalami nasib yang jauh lebih brutal, ia menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum anggota TNI. Ada pula Laras Faizati, seorang warga biasa yang ditangkap sejak 2 September 2025 hanya karena unggahan di akun Instagram pribadinya dianggap oleh Bareskrim Polri mengandung ujaran kebencian dan hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri. Penculikan dan pembungkaman aktivis terus terjadi dengan pola yang terlalu konsisten untuk disebut kebetulan.

Tentu ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Andrie adalah aktivis yang vokal mengkritik perluasan peran militer di ranah sipil. Malam sebelum diserang, ia baru saja merekam siniar tentang remiliterisme. Ketika kekerasan menyasar orang yang kritis, dan pelakunya berasal dari institusi yang justru bertugas melindungi warga menunjukkan bahwa hal ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Selama kekerasan terus dipakai untuk membungkam suara kritis, dan selama sebagian masyarakat masih memilih membenarkannya dengan alasan korban “terlalu berisik” atau ada “urusan pribadi di baliknya”. Artinya, kita sedang membiarkan norma yang berbahaya tumbuh subur. Ironisnya, alih-alih menjawab keresahan publik, proses hukum justru berjalan semakin jauh dari jangkauan masyarakat. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditurat Militer per 7 April 2026 untuk dievaluasi pemenuhan syarat sidang di pengadilan militer. Presiden Prabowo Subianto menyebut serangan ini sebagai “tindakan terorisme dan biadab” pada 19 Maret 2026 di Hambalang dalam sesi tanya jawab bersama jurnalis dan pengamat.

Hal selanjutnya yang dapat kita renungkan adalah hukum HAM internasional, di mana sebuah negara punya tiga kewajiban fundamental: to respect (tidak melanggar hak warganya sendiri), to protect (melindungi dari pelanggaran oleh pihak ketiga), dan to fulfill (memastikan hak-hak itu benar-benar dapat dinikmati). Ketika aktivis diserang karena mengkritik kebijakan dan negara tidak merespons dengan kesungguhan yang sepadan, kegagalan itu bukan hanya pada satu institusi — ini adalah kegagalan sistemik yang menyentuh fondasi kontrak sosial antara negara dan warganya. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mewajibkan negara melindungi setiap warga dari ancaman atas hak-hak fundamentalnya. Jika hukum itu ada tapi tidak dijalankan, maka hukum bukan lagi pelindung rakyat. Hukum hanya jadi hiasan konstitusional yang nyaman untuk dikutip, tapi tidak pernah benar-benar ditegakkan.

Penyusutan hak asasi tidak berhenti di ranah sipil dan politik tapi, ia juga merambah ke hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Program Makan Bergizi Gratis yang digembar-gemborkan sebagai program andalan peningkatan gizi anak, mencatat setidaknya 11.566 anak sekolah menjadi korban keracunan massal hingga Oktober 2025. Sistem pengawasan yang lemah, pengabaian standar keamanan pangan, serta pengelolaan program yang sentralistik dan militeristik menjadi akar masalahnya. Ketika Presiden menilai angka keracunan hanya 0,0007 persen dan menyebut program ini 99,99 persen sukses, ia sedang mengabaikan prinsip paling dasar hak anak: satu anak yang menderita pun tidak boleh dijadikan sekadar angka dalam statistik keberhasilan. Kalau angka itu hanya direspons dengan pembelaan, bukan dengan perbaikan nyata dan kemauan untuk mendengar rakyat, maka Indonesia benar-benar sedang berjalan ke tepi jurang. Jurang yang dibuat langsung oleh tangan pemerintahnya sendiri.

Dari semua kasus ini, kita bisa melihat tiga kegagalan yang terjadi sekaligus: kegagalan negara melindungi rakyatnya, kegagalan hukum untuk menjamin keadilan yang terbuka, dan kegagalan kita sebagai masyarakat untuk tidak membiarkan ini berlalu begitu saja. Ancaman terhadap seorang aktivis adalah ancaman terhadap siapa pun yang suatu hari nanti memilih untuk angkat bicara. Ketika aparatur negara yang seharusnya melindungi warga justru menjadi pelaku kekerasan, dan ketika prosesnya pun tertutup dari publik, yang hilang bukan hanya keadilan bagi satu orang, melainkan kepercayaan kita semua terhadap negara ini. Selama warga yang berani bicara masih bisa disiram air keras di tengah jalan tanpa jaminan keadilan yang nyata, tandanya kita belum benar-benar merdeka.

Dalam demokrasi yang sehat, kekerasan terhadap aktivis seharusnya menjadi alarm yang menggerakkan seluruh sistem: aparat penegak hukum bergerak cepat, lembaga pengawas merespons, akuntabilitas ditegakkan. Semua hal yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya: respons yang lamban, penyelidikan yang tidak tuntas, dan impunitas yang akhirnya menjadi pesan paling keras kepada siapa pun yang ingin bersuara bahwa ada harga yang harus kamu bayar. Inilah mekanisme ketakutan. Dan ketakutan adalah instrumen paling efisien bagi kekuasaan yang tidak ingin digugat.

Jadi, masihkah Indonesia layak disebut negara demokratis? Sementara di sini, rasa aman bagi mereka yang berani bicara perlahan menghilang. Kepercayaan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang makin sulit dipertahankan. Keyakinan bahwa kebijakan dibuat untuk rakyat — bukan untuk kepentingan elite — terasa semakin jauh. Dan harapan bahwa generasi berikutnya akan mewarisi lingkungan yang layak hidup, kian tergerus oleh kekuasaan dan ketamakan rezim yang sedang berkuasa. Dan sampai kapan kita akan terus diam?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Scroll to Top
Abah
Abah Ahli Sejarah & Mitos
Abah
Sampurasun, Cucu Abah! Ayo duduk dulu di sini. Kalau ada pertanyaan soal sejarah, budaya, atau mitos leluhur, silakan tanyakan saja. Abah sudah siap mendongeng!